Arief Rosyid dipecat dari Dewan Masjid Indonesia

Arief Rosyid dipecat dari Dewan Masjid Indonesia
Arief Rosyid dipecat dari Dewan Masjid Indonesia
0 Komentar

Dewan Masjid Indonesia (DMI) memastikan bahwa Arief Rosyid dipecat dari jabatan Ketua Departemen Ekonomi. Arief Rosyid merupakan komisaris BSI.

Dipimpin Ketua Umum Jusuf Kalla, Wakil Ketua Umum Syafruddin, KH Masdar F Masudi dan Sekjen Imam Addaruqutni jam 09.30-11.15 WIB Jumat 1 April 2022 rapat pleno dimulai.

Sekjen DMI Imam Addaruqutni kepada jurnalis mengatakan bahwa yang memutuskan pemecatan adalah Ketua Umum sendiri.

Baca Juga:Lirik Lagu As It Was dari Harry Styles yang Melow tapi Asyik buat Goyang, Jadi Trending TopicHasil Sidang Isbat: Menteri Agama Pastikan 1 Ramadan Minggu 3 April 2022

Rapat tersebut digelar bersamaan dengan koordinasi Ramadhan. Rapat tersebut dihadiri para ketua bidang dan wakil sekjen serta bendahara umum. Saat rapat pleno tersebut diputuskan pula penggantinya oleh mantan Direktur BRI Asmawi Sam.

Kasusnya bermula saat Arief Rosyid menulis surat atas nama DMI yang dikirim kepada Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

Bernomor 060.III/SUP/PP-DMI/A/III/2022 tersebut ia mengundang Wapres untuk menghadiri acara Kickoff Festival Ramadhan 1443 H.

Kesalahan dalam surat tersebut ialah Arief memalsukan tanda tangan Jusuf Kalla sebagai Ketua Umum DMI dan Imam Addaruqutni sebagai Sekjen DMI. 

Acara Festival Ramadan merupakan pameran UMKM, kuliner halal, buka puasa bersama, dan berbagai kegiatan dalam mengisi bulan Ramadhan.

“Karena telah melanggar peraturan organisasi DMI dengan memalsukan tandatangan Ketua Umum dan Sekjen PP DMI serta stempel DMI dengan mengirim surat ke Wakil Presiden RI tanpa izin dari Ketua Umum dan Sekjen PP DMI,” paparnya.

DMI tidak ikut serta dalam kegiatan Festival Ramadan seperti yang dimaksud dalam surat yang dipalsukan tanda tangannya oleh Arief Rosyid.

Baca Juga:Taisei Marukawa Berlabuh ke PSISHasil Undian Piala Dunia 2022 Qatar: Spanyol dan Jerman Satu Grup

Atas kejadian ini Arief Rosyid dipecat dan tidak diperbolehkan membawa nama PP DMI.

0 Komentar