Berpotensi Tersangka, 10 Orang Mantan Petinggi Jiwasraya Dicekal Kejagung

Berpotensi Tersangka, 10 Orang Mantan Petinggi Jiwasraya Dicekal Kejagung
Ilustrasi Jiwasraya. (Foto: Kontan/Cheppy A. Muchlis)
0 Komentar

JAKARTA-Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan upaya cegah dan tangkal (cekal) terhadap 10 orang yang terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya alias Jiwasraya-Gate.

Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Adi Toegarisman mengungkapkan, 10 orang yang telah dicekal itu berasal dari unsur PT Asuransi Jiwasraya dan pihak swasta yang diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 13,7 triliun.

Mereka yang dicekal adalah mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, serta Heru Hidayat dan Beny Tjokrosaputro dari pihak swasta. Sementara lima orang lainnya berinisial DYA, MZ, DW, GLA, ERN dan AS.

Baca Juga:Media Asing Provokasi Soal Papua, Mantan KaBIN Hendro Minta Prabowo Turun TanganIstana Minta Firli Bahuri Lepas Jabatan, Ketua KPK: Saya Tak Punya Jabatan di Polri

“Untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya, tadi malam kita sudah minta ke pihak terkait untuk mencekal 10 orang berinisial HR, DYA, HP, MZ, DW, GLA, ERN, HH, BT dan AS,” ungkap Adi di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (27/12).

Adi menyebut, kesepuluh orang itu dicekal lantaran diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara Rp13,7 triliun di PT Asuransi Jiwasraya. “Semuanya diduga terlibat, maka dari itu dilakukan upaya cekal,” kata Adi.

Senada, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengungkapkan, kesepuluh orang itu dicekal lantaran berpotensi menjadi tersangka dalam kasus Jiwasraya-Gate. “Ya betul, potensi untuk tersangka,” ujar Burhanuddin di tempat yang sama.

Burhanuddin mengatakan, korps Adhyaksa sudah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk mencekal 10 orang tersebut.

Pencekalan tersebut berlaku mulai Kamis, 26 Desember 2019, hingga jangka waktu enam bulan ke depan. “Kita sudah mulai, dan tadi malam sudah dicekal,” terang Burhanuddin.

Informasi yang beredar, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim sudah kabur ke Madrid, Spanyol. Sedangkan mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo sudah terbang ke London, Inggris.

Dikonfirmasi soal itu, Burhanuddin mengaku pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan pihak Imigrasi. “Nanti hasil dari Imigrasi akan tahu siapa, apa, di mananya,” tegas Burhanuddin.

Baca Juga:Lepas Jabatan Jubir, Febri Tetap Jadi Kabiro Humas KPKJiwasraya Sponsori Manchester City, Apa Untungnya?

Diberitakan, dalam penanganan kasus tersebut, Kejagung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor PRINT-33/F.2/Fd.2/12/2019 tertanggal 17 Desember 2019. Tim penyidik juga sudah memeriksa 89 saksi. (rmco)

0 Komentar