Cek! Dompet PNS Tebal di 2021: Tunjangan Naik, Dapat THR dan Gaji ke-13

Cek! Dompet PNS Tebal di 2021: Tunjangan Naik, Dapat THR dan Gaji ke-13
Ilustrasi: PNS (fokusjateng.com)
0 Komentar

JAKARTA-Dompet pegawai negeri sipil (PNS) bakal makin tebal di tahun 2021.  Diawali dengan keluarnya Pepres yang menyesuaikan besaran tunjangan fungsional PNS.

Baca:

Berikut Perpres penyesuaian tunjangan fungsional. Berikut empat jabatan yang mendapat kenaikan tunjangan jabatan fungsional dengan penerbitan Perpres di tahun 2021:

  1. Perpres Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara
  2. Perpres Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
  3. Perpres Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara
  4. Perpres Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Lainnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo juga memastikan bahwa aparatur sipil negara (ASN) akan mendapatkan gaji ke-13 pada tahun ini.

Baca Juga:Kisah Desa Lereng Gunung, 332 Orang Penduduk Termasuk 19 Tamunya Lenyap dalam SemalamTidak Hanya di Majalengka, Desa Tak Berpenghuni Juga Ada Disini

“Sesuai arahan Presiden dan dilakukan oleh Menteri Keuangan (Menkeu), yaitu pemberian gaji ke-13 yang akan terus dilakukan sampai 2021,” ujarnya.

PNS juga akan mendapat tunjangan hari raya (THR) 2021.

“Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya, gaji ke-13,” kata Tjahjo. (*)

0 Komentar