Dikenakan Bea Materai Rp10 Ribu Investor Retail Protes, Begini Tanggapan Sri Mulyani

Dikenakan Bea Materai Rp10 Ribu Investor Retail Protes, Begini Tanggapan Sri Mulyani
Tangkapan layar YouTube Kemenkeu, Menteri Keuangan Sri Mulyani
0 Komentar

JAKARTA-Para investor retail memprotes rencana pemerintah untuk mengenakan bea materai Rp 10 ribu pada dokumen konfirmasi perdagangan atau trade confirmation atas transaksi saham.

Menanggapi protes tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan pengenaan bea materai tak akan dikenakan pada seluruh dokumen TC tetapi mempertimbangkan batas kewajaran dari nilai transaksinya.

https://www.youtube.com/watch?v=6C2fZYaH1wo

“Bea materai ini bukan dikenakan atas jual beli saham, tetapi pada dokumennya dan tentu dengan mempertimbangkan batas kewajaran nilai transaksi. Kami tidak bertujuan untuk menghilangkan minat para investor milenial untuk berinvestasi saham atau surat berharga lainnya,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita edisi November, Senin (23/11).

Baca Juga:Naik Signifikan, Peredaran Narkoba Jenis Sabu Tembus 119 Persen di Masa PandemiDari Densus 88, Petrus Reinhard Golose Kini Jadi Kepala BNN

Ani (sapaan Sri Mulyani) mengatakan, banyak protes dari investor milenial yang ditujukan kepada dirinya dan Kementerian Keuangan terkait pengenaan bea materai untuk transaksi surat berharga melalui berbagai media sosial.

Ia memastikan pemerintah tak akan menciptakan iklim yang buruk bagi pertumbuhan investor retail.

“Kami akan mendorong generasi milenial yang mulai sadar terhadap investasi. Saya senang mereka investasi di bidang saham atau surat berharga retail,” katanya.

Kewajiban pengenaan bea materai Rp 10 ribu pada transaksi pasar modal termuat dalam Undang-undang Bea Materai Nomor 10 Tahun 2020 yang diterbitkan pada Oktober. Dalam UU tersebut, pemerintah menaikkan sekaligus menyatukan tarif bea materai dari sebelumnya Rp 3.000 dan Rp 6.000 menjadi Rp 10 ribu.

Bea materai tersebut dikenakan pada sejumlah dokumen perdata. Pertama, surat perjanjian surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya. Kedua, akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya. Ketiga, akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya.

Keempat, surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Kelima, dokumen transaksi surat berharga, termasuk kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Keenam, dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang.

Ketujuh, dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp 5 juta yang menyebutkan penerimaan uang atau berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.

0 Komentar