Edward Snowden Sepakat Serahkan Rp73,9 Miliar ke AS

Edward Snowden Sepakat Serahkan Rp73,9 Miliar ke AS
0 Komentar

JAKARTA-Edward Snowden, mantan kontraktor Badan Pusat Intelijen (CIA) Amerika Serikat yang membocorkan data intelijen pada 2013, telah sepakat untuk menyerahkan dana US$ 5 juta (Rp 73,9 miliar) yang dia dapat dari penerbitan bukunya dan upah sebagai pembicara yang membahas pemerintah AS.

Snowden menerbitkan buku berjudul “Permanent Record” (Catatan Permanen) tahun lalu tanpa persetujuan pemerintah AS dan melanggar kontrak yang dia teken dengan CIA dan Badan Keamanan Nasional (National Security Agency).

Seorang hakim federal menerima gugatan Kementerian Hukum AS untuk merebut penghasilan Snowden tersebut dan sedang menghitung berapa persisnya dana yang harus dia bayar.

Baca Juga:Arab Saudi Hilang Arah di Kawasan Teluk dan Timur TengahJokowi: Pelabuhan Patimban, Bandara Kertajati dan Bekapur Saling Terkoneksi

Kasus ini menunjukkan salah satu dari beberapa cara yang telah ditemukan oleh pemerintah AS untuk meminta pertanggungjawaban mantan pegawai yang membocorkan rahasia tanpa izin.

John Bolton, mantan penasihat keamanan nasional yang juga menerbitkan buku penuh kritik terhadap Presiden Donald Trump awal tahun ini, juga menghadapi gugatan yang sama dari Kementerian Hukum. Kasus ini masih berjalan dan akan ada sidang lanjutan pekan ini.

Snowden, yang mengasingkan diri di Rusia, telah meraup US$ 4,2 juta dari hasil penjualan bukunya, royalty dan pendapatan lain terkait buku tersebut.

Dia telah memberikan 56 pidato berbayar yang isinya sebagian melanggar perjanjian rahasia negara. Total, Snowden mendapatkan $1,03 juta dari pidato-pidato tersebut, dengan bayaran rata-rata US$ 18.000 per pidato.

Uang itu akan ditempatkan di sebuah badan penampung, menurut kesepakatan sementara antara Snowden dan pemerintahan Trump.

Seorang pengacara Snowden mengatakan perjanjian yang akan dibawa ke pengadilan pada Selasa (22/9/2020) ini bukan berarti bahwa pemerintah AS akan bisa segera mengambil uang itu karena Snowden berencana mengajukan banding atas keputusan hakim sebelumnya yang menyebutkan bahwa dia harus mengembalikan uang dari tindakan membocorkan rahasia negara.

“Ini bukan berarti dia akan menyerahkan uangnya begitu saja,” kata Lawrence Lustberg, penasihat hukum Snowden.

Baca Juga:Ikatan Apoteker Indonesia Sebut 800 Apoteker Terpapar Virus CoronaDisebut Inisiator Penyerdehanaan Kurikulum, Sampoerna Trending Tokoh Politik Angkat Bicara

Dia menambahkan pemerintah AS akan kesulitan mencairkan dana Snowden kalau uang itu ditempatkan di luar AS. (CNN)

0 Komentar