Gelontorkan Rp110 triliun, Jokowi Gratiskan Listrik, Sembako dan Program Keluarga Harapan

Gelontorkan Rp110 triliun, Jokowi Gratiskan Listrik, Sembako dan Program Keluarga Harapan
0 Komentar

JAKARTA-Presiden Joko Widodo memberikan insentif bagi masyarakat kelas bawah demi menekan dampak pandemi COVID-19 bagi perekonomian.

Dalam konferensi pers di istana kepresidenan, Bogor, ia mengatakan bahwa pemerintah pusat menggelontorkan anggaran Rp110 triliun untuk merealisasikan jaring pengaman sosial tersebut. Pertama, menambah peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dari 9,2 juta menjadi menjadi 10 juta keluarga pemenerima manfaat. Besaran manfaat tersebut juga akan dinaikkan 25 persen.

“Misalnya ibu hamil dari 2,4 juta menjadi 3 juta per tahun. Komponen anak usia dini 3 juta, disabilitas 2,4 juta per tahun. Kebijakan ini efektif mulai April 2020,” ujarnya, Selasa (31/3/2020).

Baca Juga:Kabar Baik di Wuhan: Nol Kasus Selama 6 Hari di Tengah Pandemi CoronaMenlu Retno Marsudi: Pemerintah Hentikan Sementara Kunjungan dan Transit WNA ke Indonesia

Jokowi juga menaikkan penerima kartu sembako dari 15,2 juta penerima menjadi 20 juta penerima manfaat. Nilainya naik 30 persen dari 150 ribu menjadi 200 ribu, dan akan diberikan selama 9 bulan.

Sementara untuk program Kartu Prakerja yang diluncurkan tahun ini, anggarannya dinaikkan dari Rp10 triliun menjadi Rp20 triliun.

“Jumlah penerima manfaat menjadi 5,6 juta orang, terutama untuk pekerja informal dan pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak Covid-19. Nilai manfaat 650 ribu-1 juta per bulan selama 4 bulan ke depan,” sambungnya.

Ada pula anggaran Rp25 triliun yang dicadangkan pemerintah untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan operasi pasar logistik.

Di samping itu, bagi para pekerja informal seperti pengemudi ojek online, supir taksi, UMKM, nelayan, dengan penghasilan harian dengan kredit di bawah 10 miliar, pemerintah juga telah mengeluarkan imbauan pelonggaran kredit kepada perbankan dan perusahaan pembiayaan.

Otorita Jasa Keuangan dalam hal ini telah mengeluarkan aturan yang bakal berlaku mulai besok, 1 April 2020.

“Telah ditetapkan prosedur pengajuannya tanpa datang ke bank atau leasing, cukup email atau komunikasi digital seperti WA,” imbuhnya.

Baca Juga:Tidak Terkait Corona, Bob Hasan Meninggal di RSPAD JakartaInilah Pernyataan Lengkap Presiden Jokowi Saat Singgung Kebijakan Darurat Sipil

Untuk mendukung kebijakan work from home, pemerintah juga memberikan insentif berupa penangguhan pembayaran listrik untuk pelanggan listrik 450VA yang jumlahnya sekitar 24 juta pelanggan. Mereka akan digratiskan selama 3 bulan ke depan, yakni pada April, Mei dan Juni 2020.

“Untuk pelanggan 900 VA yang jumlahnya sekitar 7 juta pelanggan akan didiskon 50% untuk April, Mei, Juni 2020,” pungkasnya. (*)

0 Komentar