Hasil Geledah Pendopo, KPK Sita Uang Miliaran Rupiah Bupati Sidoarjo

Hasil Geledah Pendopo, KPK Sita Uang Miliaran Rupiah Bupati Sidoarjo
Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, sesaat sebelum dibawa ke Rutan KPK, di Jakarta, Kamis, (9/1/2019). Foto: Boyke Ledy Watra/Antara
0 Komentar

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sekitar Rp 1 miliar, 50.000 dolar AS, dan 64.000 dolar Singapura hasil geledah di rumah dinas/pendopo Bupati Sidoarjo Saiful Ilah (SFI), Sabtu.

Penggeledahan itu dilakukan dalam penyidikan kasus suap pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo.

“Dalam kegiatan penggeledahan di rumah jabatan pendopo bupati hari ini, tim penyidik menyita sekitar Rp1 miliar dan dalam mata uang asing, yakni 50.000 dolar AS, 64.000 dolar Singapura,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Sabtu (11/1/2020).

Baca Juga:KPU Beberkan Kronologi Permintaan PAW DPP PDIP hingga OTT Mantan Komisioner KPU Wahyu SetiawanDikira Pesawat Musuh, Iran Akui Militernya Tak Sengaja Tembak Maskapai Ukraina

Selain itu, kata dia, tim KPK juga menyita uang dalam bentuk mata uang asing lainnya yang totalnya masih dalam penghitungan, yakni dolar Australia, euro, yen Jepang, dan lainnya.

Selain di rumah dinas/pendopo bupati, KPK, Sabtu juga menggeledah di Kantor Bupati Sidoarjo meliputi ruang kerja bupati dan ruang unit layanan pengadaan (ULP).

“Di ruang kerja bupati dan ruang ULP, tim penyidik menyita sejumlah dokumen terkait dengan pengadaan proyek di lingkungan Pemkab Sidoarjo,” kata Ali.

Sebelumnya, KPK pada hari Rabu (8/1) telah menetapkan Saiful bersama lima orang lainnya sebagai tersangka.

Lima orang lainnya, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih (SST), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto (JTE), dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji (SSA).

Selanjutnya, dua orang dari unsur swasta, yakni Ibnu Ghopur (IGR) dan Totok Sumedi (TSM).

Dalam konstruksi perkara dijelaskan bahwa pada tahun 2019 Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo melakukan pengadaan beberapa proyek. Ibnu adalah salah satu kontraktor yang mengikuti pengadaan untuk proyek-proyek tersebut.

Baca Juga:Bom Tas Meledak, Polisi Pastikan Bukan Ulah TerorisLedakan Bom Tas Depan Rumah Kepala Desa

Sekitar Juli 2019, Ibnu melapor kepada Saiful bahwa ada proyek yang diinginkannya. Namun, ada proses sanggahan dalam pengadaannya sehingga dia bisa tidak mendapatkan proyek tersebut.

Ibnu meminta kepada Saiful untuk tidak menanggapi sanggahan tersebut, kemudian memenangkan pihaknya dalam proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp21,5 miliar.

Sekitar Agustus sampai dengan September 2019, Ibnu melalui beberapa perusahaan memenangi empat proyek, yaitu proyek Pembangunan Wisma Atlet senilai Rp13,4 miliar, proyek pembangunan Pasar Porong Rp17,5 miliar, proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp21,5 miliar, dan proyek peningkatan Afv. Karag Pucang Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran senilai Rp5,5 miliar.

0 Komentar