Hati-hati Istirahat di Rest Area Jalan Tol, Polisi Tangkap Komplotan Bandit Spesialis Pecah Kaca

Jumpa pers Polda Metro Jaya soal penangkapan bandit pencuri dengan modus pecah kaca di rest area tol (ANTARA)
Jumpa pers Polda Metro Jaya soal penangkapan bandit pencuri dengan modus pecah kaca di rest area tol (ANTARA)
0 Komentar

JAKARTA-Polisi berhasil membekuk lima bandit yang kerap melakukan aksi kejahatan pecah kaca mobil dan menggasak barang berharga di dalamnya, di rest area jalan tol. Satu pelaku masih dalam pencarian.

“Kami berhasil mengamankan lima tersangka di beberapa lokasi. Ada dua tersangka yang masih di bawah umur,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).

Dikatakan Yusri, kelima pelaku berinisial M (52), RP (22), RE (41), A alias K (16), dan IZ (16). Sementara, satu orang masih dalam pencarian berinisial T alias Baron. Mereka berbagi peran dalam menjalankan aksinya.

Baca Juga:Korupsi Pengadaan Tempat Pemakaman Umum, Wakil Bupati OKU Ditahan KPKBeredar Sprindik untuk Menteri BUMN, KPK: Palsu

“Pertama M ini perannya sebagai kapten. Setiap melakukan kejahatan dia yang melakukan pemecahan kaca dan mengambil barang korban. RP sebagai joki, dengan dua lagi anak di bawah umur. Satu tersangka RE perannya penadah,” ungkapnya.

Yusri menyampaikan, sasaran para pelaku adalah kendaraan mobil yang parkir di rest area Tol Jakarta-Cikampek. Berdasarkan polisi mereka setidaknya telah beraksi sebanyak lima kali.

“Mereka menggunakan kendaraan roda empat (mobil) juga. Melihat mana kendaraan yang ditinggal pemiliknya. Pada saat ditinggal pemiliknya, mereka beraksi. Rata-rata barang bukti yang diambil HP, laptop, kemudian tas apapun yang ada di dalam,” katanya.

Menurut Yusri, polisi menyita satu pucuk senjata api pada saat menangkap pelaku. Namun, berdasarkan keterangan pelaku mereka mendapatkan senpi itu dari dalam tas salah satu korban. “Pada saat mengambil satu tas, dia ambil di dalamnya ada satu pucuk senjata api. Kami masih mendalaminya,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara. (*)

0 Komentar