Inilah Laporan Badan Geologi Soal Gerakan Tanah Cimanggung, Sumedang

Inilah Laporan Badan Geologi Soal Gerakan Tanah Cimanggung, Sumedang
Mahkota longsoran yang berada di pemukiman bagian atas dan masih berpotensi terjadi gerakan tanah susulan. Saran untuk darinase (dilingkari) dialihkan menjauhi mahkota longsoran
0 Komentar

BANDUNG-Laporan dan rekomendasi bencana gerakan tanah yang terjadi di Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

1. Lokasi dan waktu kejadian:

Gerakan tanah terjadi pada zona pemukiman Parakan Muncang di sisi timur alur longsor  dan  Dusun Bojongkondang pada sisi barat alur longsor, Desa Cihanjuang, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat. Secara geografis lokasi ini berada pada koordinat 6° 57′ 20,1096″ LS dan 107° 49′ 3,81″ BT. Menurut keterangan warga setempat, kejadian gerakan tanah pertama diperkirakan terjadi pada hari Sabtu, 9 Januari 2021 sekitar 16:00 WIB dan  gerakan tanah susulan pada pukul 19.00 WIB.

2. Jenis gerakan tanah:

Jenis gerakan tanah merupakan tipe  longsoran dari atas  lereng  yang berubah jadi aliran bahan rombakan.

Baca Juga:Pakar ITB Ingatkan Potensi Bahaya Longsor Susulan di SumedangGempa Bumi M 4.6 di Kabupaten Nias Utara

3. Dampak  dan Potensi Dampak yang Ditimbulkana. Berdasarkan informasi dari BPBD  pada hari Rabu tanggal  13 Januari 2021. Jumlah korban 65 orang, dengan meninggal dunia 16 orang, 24 orang dalam pencarian. Sedangkan warga terdampak, mereka mengungsi secara tersebar di rumah penduduk. Sedangkan kerugian materiil, BPBD Kabupaten Sumedang menginformasikan rumah rusak berat 14 unit dan tempat ibadah 11 unit.b. Dari landaan hasil pengamatan :

  • Luasan landaan  :  lk 4000 m2
  • Panjang landaan : lk 140 m
  • Volume material longsor diperkirakan  : lk 8000 m3

c. Wilayah potensi dampak berada pada  alur longsor yang berarah sekitar N 260° E  (Gambar 5), yaitu :

  • Wilayah hulu alur longsor pada permukiman diatas lereng. Untuk jarak wilayah penyangga (buffer zone) dengan jarak aman  minimal 2 x tinggi tebing di alur longsor dengan  alur airnya tidak mengarah ke lereng terjal;
  • Sepanjang tebing kiri dan kanan lembah alur longsor  yang diselaraskan dengan sudut kemiringan lereng. Untuk jarak wilayah penyangga (buffer zone) dengan jarak aman  minimal 2 x tinggi tebing di alur longsor serta mengikuti pola sebaran morfologi kipas longsor pada sudut lereng rendah ;
  • Ujung sebaran  alur gerakan tanah pada wilayah dengan bersudut lereng rendah hingga datar.  Diperkirakan pada  areal persawahan potensi gerakan tanah menurun.
0 Komentar