Istri Jalani Isolasi Akibat Covid-19, Mantan Politikus PAN dan DPRD 5 Periode Ini: Perkosa Anak Kandung

AA, mantan anggota DPRD NTB yang tega memperkosa anak kandungnya. (Ist)
AA, mantan anggota DPRD NTB yang tega memperkosa anak kandungnya. (Ist)
0 Komentar

JAKARTA-AA, 65 tahun, menjadi tersangka dugaan kasus pemerkosaan. Korbannya adalah putri kandungnya sendiri berusia 17 tahun.

Peristiwa yang menimpa korban terjadi pada 18 Januari lalu. Antara ibu korban dan AA sudah bercerai. Pertemuan dengan korban disebut terjadi setelah lama tidak bersua.

AA meminta izin kepada istrinya yang tengah terbaring sakit akibat infeksi virus Corona. Dalam pertemuan, keduanya berbincang tentang persiapan masuk ke perguruan tinggi. Korban diberi uang Rp1 juta untuk biaya les mandiri. Pertemuan berlanjut menjadi tragedi bagi korban. Pelaku mencabuli anaknya sendiri. Tersangka tidak mengakui perbuatannya.

Baca Juga:Usai Tunaikan Ibadah Salat Subuh, 2 Prajurit TNI Gugur Diserang Kelompok Kriminal BersenjataTertangkap Kamera Pengendara Roda Dua, Sejoli Mesum di Halte Bus di Senen Jakarta Pusat

“Tidak itu, tidak. Masak sama anak kandung sendiri,” kata AA, di kantor Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis (21/1/2021), melansir Antara.

Dalam pertemuan, selain meminta uang, anaknya juga minta menghendaki sebuah telepon genggam.

“Saya ini sudah lama tidak ketemu dengan anak saya. Karena saya juga sudah lama bercerai sama ibunya,” ujar dia.

Polisi tidak percaya dengan penyangkalan pelaku. Setelah memeriksa korban, hasil visum membuktikan terjadi kekerasan seksual.

Kepala Kepolisian Kota Mataram, Kombes Heri Wahyudi menyebut, Ali dijerat dengan Pasal 82 Ayat 2 Perppu 1/2016 juncto Pasal 76E UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara. Penyidik memperberat ancaman pidana 1/3 dari pidana pokok karena korban adalah anak kandung.

“Sesuai dengan sangkaan pidananya, yang bersangkutan terancam hukuman paling berat 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman pidana pokoknya,” kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi di Mataram, Kamis (21/1/2020), melansir Antara.

AA dikenal sebagai politikus senior di Nusa Tenggara Barat. Ia telah seperempat abad menjadi anggota legislatif level provinsi di DPRD NTB sejak 1995 hingga 2019. Selama lima periode, ia berkarier sebagai politikus Partai Amanat Nasional.

Baca Juga:Video Detik-detik Penyergapan Komplotan Perampok Uang Setengah Miliar, Terdengar Tembakan Berkali-kali DilepaskanGempa Berkekuatan 5,1 Magnitudo Guncang Melonguane

Karier politiknya berubah haluan sejak Kongres V PAN 2020. Saat itu, perkubuan meruncing antara Zulkifli Hasan, ketua umum PAN petahana yang maju lagi dengan Amien Rais yang mengusung calon ketum sendiri. AA bergabung dengan Amien. Ujungnya, AA diberhentikan karena membela lawan Zulkifli Hasan yang kini terpilih lagi sebagai ketua umum.

Setelah terpental dari PAN, AA disebut bakal memimpin partai baru besutan Amien Rais di wilayah NTB. AA dikenal sebagai pelopor Partai Ummat yang baru diumumkan oleh Amien tahun lalu.

0 Komentar