Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan di Kemenag, Gubernur Jatim Jadi Saksi di Persidangan Rommy

Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan di Kemenag, Gubernur Jatim Jadi Saksi di Persidangan Rommy
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa usai membuka hari jadi Dekranasda di Gedung Grahadi, Surabaya, Sabtu (23/3). (Aryo Mahendro/JawaPos.com)
0 Komentar

JAKARTA-Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama dengan terdakwa Romahurmuziy alias Rommy.

Khofifah sebelumnya pernah bersaksi dalam sidang kasus ini. Dia bersaksi untuk eks Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin, dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi.

“Ini proses penyampaian keterangan dari persidangan yang lalu setelah kami dipanggil untuk memberikan keterangan dalam persidangan terdakwa Pak Romahurmuziy,” kata Khofifah usai bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2019).

Baca Juga:Maret 2020, Dirut Angkasa Pura I: Bandara Internasional Yogyakarta Beroperasi PenuhHatta Ali Tegaskan Inkonsistensi Putusan Mahkamah Agung Akibatkan Timbulnya Ketidakpastian Hukum

Khofifah mengatakan sudah memberikan jawaban atas seluruh pertanyaan yang diajukan dalam persidangan tersebut.

“Saya sudah menjawab sesuai yang ditanyakan majelis hakim, penuntut umum, maupun oleh Pak Rommy. Semua keterangan sudah saya sampaikan dan itu di bawah sumpah,” ujar Khofifah.

Dalam persidangan, Rommy menyebut sejumlah nama berperan dalam kasusnya, termasuk Khofifah. Rommy menyebut Khofifah ikut merekomendasikan nama Haris Hasanuddin sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jatim. Namun, Khofifah secara tegas membantahnya.

Dalam kasus ini, Rommy didakwa menerima suap bersama eks Menag Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp 325 juta dari Haris Hasanuddin. Uang diberikan agar Haris bisa menempati posisinya menjadi Kakanwil Kemenag Jatim.

Selain itu, Rommy juga didakwa menerima suap Rp 91,4 juta dari Muhammad Muafaq. Suap diduga terkait jual beli jabatan di lingkungan Kemenag RI.

Atas perbuatannya Rommy didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (*)

0 Komentar