Kasus Lion Group, Pengamat Penerbangan: Perlu UU Data Pribadi

Kasus Lion Group, Pengamat Penerbangan: Perlu UU Data Pribadi
Lion Air tipe pesawat Boeing 737-800NG di Bandar Udara Internasional Juwata di Tarakan. Foto oleh Vangky Wijaya.
0 Komentar

JAKARTA — Pesatnya perkembangan teknologi informasi saat ini rupanya tidak diikuti keamanan sistemnya. Yang mengejutkan, perusahaan keamanan siber asal Rusia, Kaspersky Lab, menemukan ada sekitar 30 juta data penumpang Lion Air Group yang bocor. Lantas bagaimana tanggapan pengamat penerbangan dalam kasus ini?

Pengamat Penerbangan Alvin Lie mengatakan, sudah seharusnya pemerintah Indonesia untuk membuat Undang-Undang perlindungan data pribadi. Dia memastikan, UU tersebut akan melindungi data-data konsumen.

“Intinya mereka punya UU data pribadi baik itu institusi pemerintah maupun swasta. Jadi tidak peduli apakah disimpan di dalam negeri atau luar. Jadi dengan memiliki badan hukum bisa melindungi data pribadi pelanggan,” ujar Alvin Lie kepada Fajar Indonesia Network (Grup Fajar), Jumat (20/9).

Baca Juga:RUU KUHP, Ada Pasal Ancam Industri PariwisataDPO, Veronica Koman Sempat Berkomunikasi dengan KBRI

Pihak Lion Air sendiri mengatakan masih melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta pihak terkait terhadap temuan Kaspersky Lab adanya dugaan bocornya data 30 juta penumpang.

“Lion Air Group berkoordinasi dengan vendor sebagai mitra kerjasama sesuai perjanjian, dan dinyatakan data penumpang aman,” kata Corporate Communications Strategic Lion Air Grup, Danang Mandala Prihantoro dalam keterangannya, kemarin (20/9).

Danang memastikan data penumpang Lion Air di Indonesia hingga saat ini masih aman. Jika ada bukti mengenai kebocoran data, maka akan segera dilakukan langkah-langkah sesuai ketentuan.

Dalam kasus ini, Lion Air Group juga sudah melaporkan atas kejadian dimaksud ke pihak berwajib menurut masing-masing negara yakni Lion Air (kode penerbangan JT), Batik Air (kode penerbangan ID) dan Wings Air (kode penerbangan IW) di Indonesia; Malindo Air (kode penerbangan OD) di Malaysia dan Thai Lion Air (kode penerbangan SL) di Thailand.

“Operator Lion Air Group di Indonesia telah melakukan tindakan tepat dan cepat menurut Peraturan No. 20 tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik (Peraturan Perlindungan Data), dalam rangka memastikan bahwa data para tamu tidak terganggu,” jelas dia.

Lion Air Group menyatakan tidak menyimpan secara detail mengenai pembayaran dari tamu atau penumpang ke dalam server. Lion Group tidak mempunyai data-data terkait yang berhubungan pembayaran penumpang. Data yang tersebar bukan data pembayaran (finansial) dari penumpang,

0 Komentar