Kontroversi Disertasi UIN Sunan Kalijaga, MUI Angkat Bicara

Kontroversi Disertasi UIN Sunan Kalijaga, MUI Angkat Bicara
Waketum MUI Yunahar Ilyas (Yesika Dinta/JawaPos.com)
0 Komentar

JAKARTA-Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan pernyataan untuk menanggapi kontroversi soal materi dalam disertasi di UIN Sunan Kalijaga yang bertajuk “Konsep Milk al-Yamin Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Nonmarital.”

Disertasi itu adalah karya Abdul Aziz yang disusun untuk meraih gelar doktor di UIN Sunan Kalijaga. Mahasiswa S3 UIN Sunan Kalijaga sekaligus dosen IAIN Surakarta tersebut mempertahankan disertasi itu di depan penguji pada 28 Agustus 2019 lalu.

Disertasi karya Aziz menjadi kontroversi usai diberitakan sejumlah media dengan judul seperti: “Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga: Seks di Luar Nikah Tak Langgar Syariat” dan “Seks di Luar Nikah Tak Langgar Syariat Jadi Isi Disertasi Mahasiswa UIN.”

Baca Juga:Badai Dorian Merusak Bahama dan Ancam AS hingga Perusahaan Asuransi Rugi Rp 355 MiliarBedakan Asing dan Negara, JK Akui Keterlibatan Asing di Papua

Adapun dalam pernyataan resminya, Dewan Pimpinan MUI menyatakan pemikiran Muhammad Syahrur, yang dikaji dalam disertasi tersebut, bertentangan dengan al-Quran dan as-Sunnah.

“Hasil penelitian Abdul Aziz terhadap konsep Milk al-Yamin Muhammad Syahrur, yang membolehkan hubungan seksual di luar pemikahan (nonmarital) saat ini bertentangan dengan al-Quran dan as-Sunnah serta kesepakatan ulama (ijma’ ulama), dan masuk dalam kategori pemikiran yang menyimpang [al-afkar almunharifah], dan harus ditolak karena dapat menimbulkan kerusakan moral/akhlak ummat dan bangsa,” demikian pernyataan tertulis MUI, pada Selasa (3/9/2019).

Pernyataan resmi tersebut diteken oleh Wakil Ketua Umum MUI Pusat, Yunahar Ilyas dan Sekjen MUI Anwar Abbas. Pernyataan MUI itu memuat lima poin. Kutipan di atas adalah poin pertama.

Sebelumnya, Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga meminta Abdul Aziz merevisi disertasinya yang berjudul ‘Konsep Milk al-Yamin Muhammad Syahrour sebagai Keabsahan Hubungan Seksual non-Marital’. Jika tidak, maka kelulusan untuk program doktoral akan ditangguhkan.

Direktur Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga, Noorhaidi mengatakan, pihaknya baru akan mengeluarkan surat keterangan kelulusan serta ijazah dari Program Pascasarjana usai Abdul Aziz merevisi disertasi kontroversialnya itu.

“Surat keterangan kelulusan dan kemudian ijazah dari Pascasarjana yang akan saya tandatangani bersama rektor baru akan dikeluarkan setelah revisi dibuat sesuai dengan saran dan kritik para promotor dan penguji,” kata Noorhaidi di Aula Pascasarjana UIN Kalijaga, Yogyakarta, Selasa (3/9/2019).

0 Komentar