Korupsi, 11 PNS Pemprov Bengkulu Terancam Dipecat

Ilustrasi: Korupsi
Ilustrasi: Korupsi
0 Komentar

BENGKULU – Sebanyak 11 Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam lingkup Pemprov Bengkulu, yang tersandung kasus tindak pidana korupsi segera diberhentikan alias dipecat dengan tidak hormat sebagai abdi negara.

“Ada 11 PNS di Pemprov Bengkulu, yang terlibat kasus tindak pidana korupsi tenggah diproses BKD untuk diberhentikan dari ASN. Syarat untuk memecat mereka dari ASN sudah lengkap dan tinggal eksekusi saja,” kata Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Bengkulu, Diah Irianti, di Bengkulu, Minggu (27/10/2019).

Ia mengatakan, 11 ASN yang segera pecat sebagai abdi negara tersebut, sebagian besar bertugas Dinas PUPR dan sisanya diberdinas di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dilingkup Pemprov Bengkulu.

Baca Juga:India Selamatkan Balita yang Terjebak Sumur Bekas Pengeboran MinyakNicolo Zaniolo Pastikan Kemenangan AS Roma atas AC Milan

“11 ANS terpidana kasus tindak pidana korupsi yang tengah kita proses untuk dipecat itu, mayoritas status perkarannya sudah final atau perkaranya sudah memiliki kekuatan hukum tetap alias inkrach,” ujarnya.

Dengan demikian, tidak ada alasan bagi BKD Pemprov Bengkulu, untuk tidak memproses 11 ANS rersebut, diberhentikan dari PNS. Hal ini sesuai dengan surat edaran SK bersama Kemendagri, Kemenpan RB dan BKN, ANS yang terlibat kasus korupsi dan perkatanya sudah finak agar dicepat.

Bagi kepala daerah yang tidak bersedia memecat ASN mantan pidana korupsi dari PNS, maka kepala daerah bersangkutan akan diberikan sanksi tegas. “Jadi, kita tegas setiap ASN terlibat korupsi dan kasusnya sudah final dan mengikat akan dipecat tidak hormat dari PNS,” ujarnya.

Selain itu, meski kepala daerah tidak memecat ANS terpidana korupsi dengan berbagai pertimbangan, maka bila data ASN bersangkutan diketahui BKN, maka otomatis pembayaran gaji ASN bersangkutan dihentikan.

Bahkan, bagi ASN mantan terpidana kasus korupsi yang masih menerima gaji dan apabila perkaranya sudah inkrach, maka gaji yang diterimanya selama proses hukum wajib dikembalikan ke negara.

“Jadi, sekarang ini kepala daerah tidak bisa melindungi pegawainya yang terlibat tindak pidana korupsi. Sebab, ASN yang terlibat korupsi akan dipantau BKN dan intansinya lain. Jika status mereka sudah tersangka dan telah menjalani persidangan di PN, gajinya langsung disetop,” ujarnya.

Hal demikian, kata Diah tidak hanya berlaku bagi ASN Pemprov Bengkulu, tapi peraturan ini berlagi bagi seluruh ASN yang ada di Tanah Air. “Jadi, jangan coba-coba ASN untuk korupsi jika terbukti langsung dipecat dari abdi negara,” ujarnya.

0 Komentar