Legalisasi Ganja Gaya Urugay, Bagaimana Indonesia?

Legalisasi Ganja Gaya Urugay, Bagaimana Indonesia?
0 Komentar

“Itu pendapat pribadi, bukan pendapat fraksi,” kata Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini saat dimintai konfirmasi, Jumat (31/1/2020).

Menurut Jazuli, Fraksi PKS sudah mengingatkan para anggotanya agar berhati-hati dalam membuat pernyataan. Apalagi pernyataan-pernyataan yang sensitif dan menyinggung SARA.

Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menolak usulan tersebut, lantaran hingga saat ini tanaman tersebut masih dikategorikan narkotika golongan satu.

Baca Juga:Polemik Dibalik Usulan Cetak Uang Rp 400-600 triliun, Begini Pendapat Dahlan IskanCantiknya Maudy Ayunda, Yuk Tengok Instagramnya

“Di Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, melarang tanaman ganja mulai dari biji, buah, jerami, hasil olahan atau bagian tanaman lainnya untuk tujuan apa pun,” kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari, Ahad (2/2/2020).

Ia mengatakan ganja dapat merusak kesehatan secara permanen dan menimbulkan ketergantungan. Arman lantas menegaskan kalau menggunakan ganja adalah “kejahatan atau perbuatan pidana.”

“Oleh karena itu, jika ada keinginan untuk melegalisasi ganja, perlu ditelusuri motivasi dan kepentingannya, apakah untuk kepentingan masyarakat atau sindikat,” katanya.(*)

0 Komentar