Mantan Komisioner KPU Ajukan JC Bongkar Kecurangan Pilpres

Mantan Komisioner KPU Ajukan JC Bongkar Kecurangan Pilpres
Wahyu Setiawan (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
0 Komentar

JAKARTA – Mantan Komisioner KPU (Komisi Pemilihan Umum) Wahyu Setiawan mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). Justice collaborator adalah pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Wahyu Setiawan merupakan terdakwa perkara suap dalam kasus pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempertimbangkan keinginan Wahyu Setiawan mengajukan diri sebagai JC. “Silakan saja jika memang mau mengajukan diri sebagai JC, dan KPK akan mempertimbangkan serta menganalisanya sesuai fakta-fakta di persidangan dan tentu jika dikabulkan akan menjadi faktor yang meringankan hukuman yang dijatuhkan jika ia dinyatakan bersalah menurut hukum,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (21/7).

Baca Juga:Rocky Gerung Soroti Pemilihan Wali Kota Solo, Otak Kosong Versus Kotak Kosong45 Calon Kepala Daerah dari PDIP

Ali Fikri mengingatkan sikap kooperatif dan terbuka dari Wahyu semestinya juga dilakukan sejak awal penyidikan maupun saat yang bersangkutan memberikan keterangan sebagai terdakwa di persidangan.

“Baik itu terhadap perkara saat ini maupun membongkar kasus-kasus lain yang ia ketahui dan tentu didukung dengan bukti yang konkret bukan menyatakan sebaliknya. Misalnya, jika diberikan JC baru akan membuka semuanya,” kata Ali.

Selain itu, ia juga mengatakan jika nantinya JC yang diajukan Wahyu tersebut tidak dikabulkan, maka Wahyu bisa bertindak sebagai whistleblower.

“Berikutnya, perlu juga kami jelaskan kalau pun tidak dikabulkan sebagai JC saat ini, silakan terdakwa bisa menjadi whistleblower dengan menyampaikan kasus-kasus lain yang ia ketahui disertai data dan bukti yang jelas kepada KPK, dan dipastikan KPK akan melakukan verifikasi dan menindaklanjutinya apabila memang kasus tersebut menjadi kewenangan KPK sebagaimana ketentuan Pasal 11 UU KPK,” ujarnya lagi.

Sebelumnya, Saiful Anam selaku kuasa hukum Wahyu juga telah membenarkan kliennya mengajukan diri sebagai JC. “Jadi, kemarin sudah kami ajukan dan hakim akan mempertimbangkan pengajuan dari Wahyu Setiawan,” kata Saiful saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Saiful menyatakan Wahyu akan membongkar pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus suap PAW yang juga melibatkan bekas Caleg PDIP Harun Masiku itu.

“Dia bersedia membuka semua terkait semua hal keterlibatan siapa pun baik terhadap korupsi yang melibatkan Harun Masiku maupun hal-hal lain misal pada saat pemilu, pilpres, pilkada, dan sebagainya,” ujar kuasa hukum Wahyu Setiawan itu. (ant/jpnn/fajar)

0 Komentar