Mengurai Pengadaan Covid-19

Mengurai Pengadaan Covid-19
Bansos (NET)
0 Komentar

Tidak hanya sampai di situ, menurut Dewi pihak Kemensos tidak melakukan identifikasi kebutuhan yang ada di lapangan. Terjadi jual beli penunjukan penyedia dan surat perintah kerja (SPK) dari PPK. Sehingga, kata Dewi penunjukan penyedia tidak sesuai dengan ketentuan yaitu berpengalaman di pengadaan sejenis dan juga penunjukkan penyedia didasarkan suap atau konflik kepentingan.

“Melakukan pelunasan pembayaran padahal pekerjaan belum selesai,” ungkap Dewi.

ICW Sempat Berikan Laporan Terkait Pengadaan ke Kemensos

Dewi juga menjelaskan pihaknya sudah memberikan hasil temuan tersebut pada pihak kemensos. mulai dari terjadinya jual eli penunjukan penyedia dan surat penrintah kerja (SPK) dari PKK.

“Ini sebenarnya sudah kami wanti-wanti dari awal karena sebenarnya pemantauan kami sudah diinformasikan dinsos dan kemensos, kemarin kami melakukan hearing dengan kemensos ya diterima laporan kami hasil laporan kami tapi tidak sampai ketidak lanjut selang beberapa hari terjadi ott,” ungkap Dewi.

Baca Juga:ICW Temukan Kejanggalan Pengadaan Bansos Covid-19KPK Usut Vendor Kemsos, Ada 272 Kontrak Terkait Pengadaan dan Penyaluran Bansos

Sebelumnya diketahui Menteri Sosial Juliari Batubara dijerat KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap bantuan sosial corona Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020. Juliari diduga menerima fee sebesar Rp 10 ribu perpaket sembako dari nilai Rp 300 ribu

Selain Juliari KPK juga menjerat Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai pejabat pembuat komitmen di Kemensos. Dua orang lainnya sebagai pemberi yakni Ardian IM dan Harry Sidabuke. Keduanya dari pihak swasta

Firli Bahuri mengatakan, penerimaan suap terhadap Juliari bermula dari pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun untuk total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan dua periode. Untuk memuluskan itu, Juliari menerima fee dari tiap-tiap paket bansos.

“Untuk fee tiap paket bansos di sepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp 10 ribu perpaket sembako dari nilai Rp 300 ribu perpaket bansos,” ujar Firli di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari.

Firli menyebut, pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, Juliari diduga telah menerima fee sebesar Rp 8,2 miliar dari total uang Rp 12 miliar yang diterima oleh Matheus. Uang untuk Juliari diberikan Matheus melalui Adi Wahyono.

0 Komentar