Menhan Prabowo Subianto Tekankan Setiap Warga Negara Berhak Wajib Ikut Bela Negara

Menhan Prabowo Subianto Tekankan Setiap Warga Negara Berhak Wajib Ikut Bela Negara
0 Komentar

JAKARTA-Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menekankan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut dalam program bela negara.

Prabowo mengatakan, konsep pertahanan rakyat semesta telah menjadi doktrin pertanahan yang dianut oleh Bangsa Indonesia selama ini.

“Itu adalah doktrin Indonesia selama ini, lahir dari sejarah kita, bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut bela negara,” ujar Prabowo saat memaparkan program Kementerian Pertahanan dalam rapat kerja dengan Komisi I di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2019).

Baca Juga:Mahfud MD: Pemerintah Tampung Usulan Usulan Kepala Daerah Dipilih oleh DPRDAkibat Korsleting, Rumah Wedding Organizer Terbakar Pria Remaja Tewas Terpanggang

Prabowo yakin Indonesia tidak akan dikuasai negara lain jika seluruh rakyat menjadi komponen pertahanan negara. Artinya, pertahanan negara tidak hanya diperkuat oleh TNI sebagai komponen utama.

Menurut mantan Komandan Jenderal Kopassus itu, perlu dibangun komponen cadangan yang berasal dari segala sektor.

“Kita harus menyiapkan komponen-komponen pendukung dari seluruh rakyat Indonesia dari semua sektor apakah itu sektor petani, nelayan, sektor swasta, akademis, ormas, parpol. Itu menjadi komponen pendukung pertahanan negara kita,” kata Prabowo.

“Ini yang yang akan jadi fokus persiapan pemikiran dan penyelenggaraan gelar pertahanan dan keamanan negara kita ke depan,” ucap dia.

Berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN), setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.

Sementara itu, Pasal 4 Ayat (2) menyebut, keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara diselenggarakan melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib dan pengabdian sesuai dengan profesi.

Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib diberlakukan bagi warga negara sebagai calon komponen cadangan.

Baca Juga:Massa Bawa Parang, Kapolsek Bersimpuh Mohon Belas Kasihan, Ini VideonyaMayat dalam Koper Berjenis Kelamin Laki-laki, Dibebat Selimut dan Plester

Komponen cadangan disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama atau TNI dalam menghadapi ancaman militer.

Kemudian, Pasal 31 mengatur soal pembentukan komponen cadangan yang terdiri dari 4 tahap yakni pendaftaran, seleksi, pelatihan dasar kemiliteran, dan penetapan. (*)

0 Komentar