Nantang KPK, Doni Monardo: Sadap HP Saya

Nantang KPK, Doni Monardo: Sadap HP Saya
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyampaikan keterangan pers di Graha BNPB, Jakarta, Senin (13/4/2020). (Foto: Antara/Aditya Pradana Putra).
0 Komentar

JAKARTA-Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Letjen Doni Monardo memberikan jaminan, penggunaan dana penanganan virus corona di lembaganya bisa dipertanggungjawabkan. Sebagai bentuk keseriusan, eks Danjen Kopassus itu menantang KPK menyadap HP-nya. 

Tantangan itu disampaikan Doni saat mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi X DPR, kemarin. Dalam rapat itu, ada anggota DPR yang mengaku khawatir soal potensi adanya korupsi dana penanganan Covid-19. Doni memastikan, anggaran itu dikelola secara transparan. “Anggaran untuk Covid-19 yang dikelola Gugus Tugas itu kami pertanggungjawabkan,” tegasnya.

Doni menerangkan, anggaran untuk pengadaan reagen, hingga alat pelindung diri (APD) yang bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melibatkan unsur pengawas, seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Bahkan, ia sudah undang Bareskrim (Polri) dan KPK masuk di Gugus Tugas untuk menghindari adanya korupsi. 

Baca Juga:Menkeu Sri Mulyani Sebut Pemerintah Naikkan Anggaran Penanganan COVID-19 Jadi Rp695,2 triliunAda Makam di Jalan Umum, Begini Penuturan Keluarga Almarhum

Jenderal TNI bintang tiga itu mempersilakan KPK melakukan penyadapan terhadap nomor telepon dirinya maupun para pejabat Gugus Tugas. “Kami juga minta KPK, silakan kalau mau menyadap telepon. (Termasuk) HP Kepala Gugus Tugas (yang) nomornya cuma satu dan semua pejabat yang berhubungan dengan pengadaan barang,” tegas Doni.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) itu menyatakan, seandainya ditemukan indikasi, langsung beri peringatan. Dia menegaskan, kalau diberi peringatan tidak bisa, hukum ditegakkan. “Ini langkah-langkah kami dalam upaya untuk bisa menghemat dan mengamankan keuangan negara,” tegasnya. 

Awal pekan lalu, Presiden Jokowi mempersilakan aparat penegak hukum umenindak mereka yang korupsi dana penanganan Covid-19. Jokowi tidak ingin anggaran penanganan Covid-19 sebesar Rp 677,2 triliun disalahgunakan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. 

“Kalau ada yang masih bandel, kalau ada niat untuk korupsi, ada mens rea, maka silakan Bapak/Ibu digigit dengan keras. Uang negara harus diselamatkan,” ujar Jokowi yang disiarkan saluran YouTube Sekretariat Presiden. 

Menanggapi arahan itu, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan lembaganya siap mengawasi penggunaan dana penanganan Covid-19. Dia bilang, lembaganya sudah bekerja sama dengan LKPP, BPKP, dan BNPB. “KPK juga melakukan monitoring atas pelaksanaan program pemerintah,” kata Firli.

0 Komentar