Orde Baru Tumbang, 11 Menteri Era Reformasi Terjerat Korupsi

Orde Baru Tumbang, 11 Menteri Era Reformasi Terjerat Korupsi
Menteri Sosial Juliari P Batubara memakai rompi oranye seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu, (6/12). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dan menetapkan Juliari P Batubara sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait bantuan sosial (bansos) Covid-19. Juliari diduga menerima uang senilai Rp 17 miliar dari dua pelaksanaan paket bantuan sosial (bansos), terkait sembako penanganan Covid-19. FOTO : Issak Ramdhani / Fajar Indonesia Network
0 Komentar

3. Sujudi

Achmad Sujudi adalah Menteri Kesehatan Kabinet Persatuan Nasional (K.H. Abdurrahman Wahid-Megawati) dan Kabinet Gotong Royong yang tersangkut korupsi pengadaan alat kesehatan pada 2003.

Atas kasus tersebut, Sujudi divonis dua tahun tiga bulan penjara dan denda Rp100 juta.

4. Rokhmin Dahuri

Rokhmin Dahuri adalah Menteri Kelautan dan Perikanan Kabinet Gotong Royong yang terjerat KPK karena telah mengumpulkan dana dari kepala dinas dan kepala unit yang mencapai Rp12 miliar serta pungutan dari luar departemen senilai Rp19 miliar dan seluruh uang tersebut kemudian masuk ke dalam rekening pribadi.

Baca Juga:Inilah Data Terakhir Aktivitas Vulkanologi Gunung SemeruSebagian Wilayah Jawa Barat Diprediksi Cuaca Ekstrem hingga 7 Desember

Ia dijatuhi hukuman selama tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada Juli 2007, dan Rokhmin kemudian mengajukan banding yang putusannya justru menguatkan putusan tingkat pertama.

Demikian pula dengan upaya kasasi yang ditempuhnya ternyata kandas dan membuatnya tetap dihukum tujuh tahun penjara.

Namun, upaya peninjauan kembali (PK) yang ditempuhnya dikabulkan MA dan hukumannya dikorting 2,5 tahun.

5. Andi Alfian Mallarangeng

Andi Alfian Mallarangeng merupakan Menteri Pemuda dan Olahraga pada Kabinet Indonesia Bersatu II (SBY-Boediono) yang terjerat korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional, Hambalang.

Andi Mallarangeng masih aktif menjadi Menpora saat kasus itu bergulir dan segera memutuskan untuk mengundurkan diri.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis mantan juru bicara presiden zaman SBY itu empat tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider dua bulan penjara.

6. Suryadharma Ali

Suryadharma Ali adalah Menteri Agama pada Kabinet Indonesia Bersatu II dan Menteri Koperasi dan UKM Kabinet Indonesia Bersatu I (SBY-Jusuf Kalla).

Baca Juga:Intelijen dan Diplomat AS Menderita Sakit Misterius di Kuba dan ChinaMeski Sudah Tiba di Indonesia, Jokowi: Vaksinasi Tetap Menunggu Izin dari BPOM

Ia terseret tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji dan menyalahgunakan dana operasional menteri (DOM) saat masih menjabat Menag.

Akibat perbuatannya yang membuat negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp27,2 miliar dan 17,9 juta riyal, Suryadharma Ali dihukum enam tahun penjara, denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp1,821 miliar.

7. Siti Fadilah Supari

Siti Fadilah Supari adalah Menteri Kesehatan pada Kabinet Indonesia Bersatu I yang terseret kasus pengadaan alat kesehatan guna mengantisipasi kejadian luar biasa 2005 di Kemenkes, dan menerima suap Rp1,875 miliar dari PT Graha Ismaya sehingga negara Rp6,1 miliar.

0 Komentar