Orde Baru Tumbang, 11 Menteri Era Reformasi Terjerat Korupsi

Orde Baru Tumbang, 11 Menteri Era Reformasi Terjerat Korupsi
Menteri Sosial Juliari P Batubara memakai rompi oranye seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu, (6/12). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dan menetapkan Juliari P Batubara sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait bantuan sosial (bansos) Covid-19. Juliari diduga menerima uang senilai Rp 17 miliar dari dua pelaksanaan paket bantuan sosial (bansos), terkait sembako penanganan Covid-19. FOTO : Issak Ramdhani / Fajar Indonesia Network
0 Komentar

ERA Reformasi, dikenal adalah penanda dan simbol bagi tumbangnya Orde Baru, rezim yang lekat dengan praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) yang sudah sedemikian menggurita.

Bahkan, sampai-sampai dibentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga ad hoc yang ditugasi memberantas praktik-praktik korupsi, termasuk suap dan gratifikasi. Dalam sejarah terbentuknya KPK diketahui bahwa KPK didirikan pada tahun 2002 oleh Presiden Megawati Soekarnoputri, karena pada saat itu Megawati melihat bahwa institusi kejaksaan dan kepolisian dinilai tidak mampu untuk menangkap koruptor.

Ide untuk membentuk KPK sudah muncul jauh hari sebelumnya pada masa Presiden BJ Habibie yang mengeluarkan UU nomor 28 tahun 1999 mengenai penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN. Kemudian UU tersebut diawali dengan pembentukan berbagai komisi atau badan baru seperti KPKPN, KPPU atau lembaga Ombudsman.

Baca Juga:Inilah Data Terakhir Aktivitas Vulkanologi Gunung SemeruSebagian Wilayah Jawa Barat Diprediksi Cuaca Ekstrem hingga 7 Desember

Ternyata, tujuan reformasi yang ingin memberangus praktik KKN tak lantas berjalan mulus, sebab ada pejabat negara yang justru terjerat kasus korupsi.

Berikut adalah sejumlah menteri yang pernah terjerat kasus korupsi di era reformasi dikutip dari Antara, Senin (7/12/2020):

1. Hari Sabarno

Hari Sabarno adalah Menteri Dalam Negeri pada Kabinet Gotong Royong (Megawati Soekarnoputri-Hamzah Haz) yang terjerat kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp97,2 miliar.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman pidana dua tahun dan enam bulan penjara kepada Hari Sabarno yang dinyatakan terbukti bersalah melakukan pidana korupsi dengan penunjukan langsung PT Satal Nusantara dan PT Istana Saranaraya sebagai perusahaan yang ditunjuk dalam pengadaan 208 mobil damkar di 22 wilayah seluruh Indonesia pada 2003 hingga 2005.

Hukuman terhadap Hari Sabarno ditambah menjadi lima tahun setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) dengan nomor 1482/PIDIS 2012 yang membatalkan vonis PN Tipikor yang menghukum Hari Sabarno 2,5 tahun penjara.

2. Bachtiar Chamsyah

Bachriar Chamsyah adalah Menteri Sosial pada Kabinet Gotong Royong dan Kabinet Indonesia Bersatu I (Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla) yang terjerat korupsi pengadaan mesin jahit dan sapi impor dengan kerugian negara Rp33,7 miliar.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah dengan hukuman satu tahun delapan bulan penjara dengan denda Rp50 juta.

0 Komentar