Orde Baru Tumbang, 11 Menteri Era Reformasi Terjerat Korupsi

Orde Baru Tumbang, 11 Menteri Era Reformasi Terjerat Korupsi
Menteri Sosial Juliari P Batubara memakai rompi oranye seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu, (6/12). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dan menetapkan Juliari P Batubara sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait bantuan sosial (bansos) Covid-19. Juliari diduga menerima uang senilai Rp 17 miliar dari dua pelaksanaan paket bantuan sosial (bansos), terkait sembako penanganan Covid-19. FOTO : Issak Ramdhani / Fajar Indonesia Network
0 Komentar

Saat ini, KPK telah menetapkan Edhy sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait perizinan tambak, usaha, atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya pada 2020.

11. Juliari P. Batubara

Juliari P. Batubara adalah Menteri Sosial pada Kabinet Indonesia Maju yang tersangkut kasus dugaan suap bantuan sosial COVID-19.

Setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) atas pejabat Kementerian Sosial dan swasta, KPK pada 6 Desember 2020 dini hari menetapkan Juliari sebagai tersangka korupsi bansos COVID-19.

Baca Juga:Inilah Data Terakhir Aktivitas Vulkanologi Gunung SemeruSebagian Wilayah Jawa Barat Diprediksi Cuaca Ekstrem hingga 7 Desember

Tak lama setelah penetapan status tersangka, Juliari mendatangi Gedung KPK dan menyerahkan diri.

Penetapan Juliari sebagai tersangka oleh KPK hanya berselang sembilan hari dari penetapan Edhy Prabowo, mantan Menteri KKP sebagai tersangka oleh KPK.

Penangkapan dua menteri terakhir, yakni Edhy Prabowo dan Juliari P. Batubara merupakan “tamparan” keras bagi Kabinet Indonesia Maju, apalagi mereka belum lama dilantik sebagai menteri.

Dengan terjeratnya dua menteri pada Kabinet Indonesia Maju dalam kasus dugaan korupsi, sejumlah kalangan pun menilai sudah saatnya Presiden Jokowi melakukan “reshuffle”, seperti disampaikan pengamat politik Universitas Jember Hermanto Rohman MPA.

Hermanto mengingatkan Presiden Jokowi bahwa saat inilah momentum untuk mengevaluasi kinerja para menteri di Kabinet Indonesia Maju agar kepercayaan masyarakat kepada pemerintah meningkat.

Terlebih, UU Nomor 2 Tahun 2020 yang menetapkan Perppu Nomor 01 tahun 2020 menyatakan bahwa ancaman COVID-19 sebagai ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan sistem keuangan negara sehingga perlu kebijakan “extra ordinary”, terutama dalam keuangan negara.

“Kebijakan tersebut salah satunya adalah kebijakan bantuan sosial COVID-19 oleh pemerintah dan memang bansos tersebut memang rawan disalahgunakan, namun Presiden Jokowi sebenarnya sudah mengingatkan untuk tidak main-main dalam penanganan COVID-19,” tuturnya.

Baca Juga:Intelijen dan Diplomat AS Menderita Sakit Misterius di Kuba dan ChinaMeski Sudah Tiba di Indonesia, Jokowi: Vaksinasi Tetap Menunggu Izin dari BPOM

Tak berhenti di situ, wacana pun berkembang pada ancaman hukuman mati bagi koruptor bansos COVID-19 karena pandemi virus korona jenis baru itu sudah ditetapkan sebagai bencana nasional nonalam.

Sejumlah pihak pun menyampaikan dukungannya atas penerapan hukuman mati bagi koruptor bansos COVID-19 karena sangat banyak rakyat Indonesia yang secara ekonomi terdampak dan tidak terpenuhi bantuan itu.

0 Komentar