Pakar Komunikasi UGM: Pejabat Publik dan Pemimpin Institusi Politik yang Semestinya Jadi Influencer

Pakar Komunikasi UGM: Pejabat Publik dan Pemimpin Institusi Politik yang Semestinya Jadi Influencer
Pengajar Departemen Ilmu Komunikasi UGM, Nyarwi Ahmad, Ph.D (ugm.ac.id)
0 Komentar

JAKARTA-Pengajar Departemen Ilmu Komunikasi UGM, Nyarwi Ahmad, Ph.D, menolak anggapan bahwa aktor-aktor media sosial yang dikenal dengan sebutan influencer memegang peranan penting dalam komunikasi publik di era demokrasi digital.

Dalam konteks demokrasi, ia menilai bahwa peran komunikasi publik seharusnya dijalankan oleh pejabat publik karena merekalah yang paling mengerti tentang kebijakan yang dibuat dan memiliki tanggung jawab untuk membangun dialog dengan masyarakat.

“Semestinya para pejabat publik dan pemimpin institusi politiklah yang menjadi influencer dalam mengomunikasikan kebijakan publik yang diformulasikan dan hendak diimplementasikannya, bukan para influencer. Kalau politisi bergantung pada influencer, ini tidak menunjukkan kemajuan demokrasi. Kemajuan demokrasi salah satunya terjadi ketika ada interaksi, ada diskusi yang lebih terbuka,” ucapnya.

Baca Juga:Ini Bedanya Influencer dengan BuzzerPangdam Jaya: Via Grup WhatsApp, Preman Luar DKI Dijanjikan Uang Demo Tolak UU Cipta Kerja

Istilah influencer kerap diasosiasikan dengan individu atau kelompok yang mempunyai banyak pengikut dan apa yang disampaikan menjadi referensi bagi banyak orang. Meski demikian, di kalangan akademisi dan praktisi sendiri belum terdapat konsensus terhadap definisi influencer sehingga pemahaman terhadap istilah ini menurut Nyarwi lebih didasarkan pada common sense.

Influencer menurutnya dapat mengambil peran dalam bidang tertentu, misalnya yang berkaitan dengan promosi pariwisata. Namun, pelibatan influencer untuk mengomunikasikan suatu kebijakan kepada masyarakat dinilai kurang efektif karena tokoh-tokoh ini belum tentu memahami kebijakan yang dikomunikasikan secara menyeluruh.

Langkah ini juga dapat menimbulkan anggapan dari masyarakat bahwa pejabat publik tidak mampu membangun komunikasi kepada publik.

“Jangan sampai para pejabat publik dan pimpinan organisasi politik tersebut dianggap tidak memiliki kemampuan untuk berkomunikasi secara langsung ke publik,” imbuhnya.

Di samping itu, tidak ada kode etik atau standar yang mengatur kerja para influencer, serta asosiasi yang dapat melakukan evaluasi terhadap aktivitas para influencer. Lain halnya dengan pejabat publik yang terikat dengan prinsip-prinsip moral, kesantunan, basis ideologi, serta janji politik. Hal ini memunculkan risiko penyebaran disinformasi atau hoaks dan pada akhirnya berpotensi merusak citra lembaga negara.

0 Komentar