Perhatikan, Kemenkes Terbitkan Juknis Penyintas dan Penderita Komorbid Ini Dilarang Menerima Vaksin Covid-19 Buatan Sinovac

Perhatikan, Kemenkes Terbitkan Juknis Penyintas dan Penderita Komorbid Ini Dilarang Menerima Vaksin Covid-19 Buatan Sinovac
0 Komentar

JAKARTA-Kementerian Kesehatan (Kemkes) telah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Berdasarkan juknis yang ditandatangani Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemkes, M Budi Hidayat pada Sabtu (2/1/2021) itu, di antaranya mengatur kondisi seseorang untuk bisa menerima vaksin Covid-19 buatan Sinovac, Tiongkok, yang saat ini telah tiba sebanyak 3 juta dosis di Indonesia.

Dikutip dari SK Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemkes tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Covid-19, salah satunya menyebutkan bahwa seseorang yang pernah dinyatakan terkonfirmasi menderita Covid-19 (penyintas), tidak boleh menerima vaksin Covid-19 buatan Sinovac. Selain itu, ibu hamil dan menyusui juga dilarang divaksinasi vaksin produksi Sinovac.

Selain kedua kelompok itu, orang dengan komorbid (penyakit penyerta) tertentu juga tidak diperbolehkan menerima vaksin tersebut. Komorbid dimaksud, adalah penyakit jantung, penyakit autoimun (lupus, sjogren, vasculitis), penyakit ginjal, reumatik autoimun, penyakit saluran pencernaan kronis, penyakit hipertiroid, penyakit kanker, kelainan darah, defisiensi imun, dan penerima transfuse, serta mereka yang tengah enjalani terapi jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah.

Baca Juga:Petugas Keamanan Terminal 3 Bandara Soetta Hilang MisteriusMasa Pandemi, Ini 5 Destinasi Wisata untuk Berkemah Bareng Keluarga

Penderita gejala infeksi saluran pernapasan atas (ISPA), seperti batuk, pilek, dan sesak napas dalam tujuh hari terakhir sebelum vaksinasi, juga dilarang menerima suntikan vaksin yang sama.

Adapun penderita diabetes melitus, penderita HIV, serta penderita penyakit paru seperti asma, dan tuberkulosis, dalam kondisi tertentu diizinkan divaksinasi dengan vaksin Covid-19 buatan Sinovac.

Larangan tersebut, seperti disebutkan dalam SK Dirjen tersebut, adalah berdasarkan rekomendasi dari Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI).

Dalam juknis tersebut juga diatur bahwa seseorang yang tengah menderita demam dengan suhu tubuh sama dengan atau di atas 37,5 derajat Celsius, pemberian vaksin harus ditunda sampai yang bersangkutan sembuh dan terbukti tidak terkonfirmasi Covid-19.

Mengenai syarat untuk dapat menerima vaksin Covid-19 dari produsen selain Sinovac, dinyatakan dalam SK tersebut, akan ditentukan kemudian. (*)

0 Komentar