Perpu Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan, Ini 5 Poin Presiden Jokowi

Perpu Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan, Ini 5 Poin Presiden Jokowi
Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan, Selasa (31/3), melalui konferensi video, dari Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat. (Foto: BPMI)
0 Komentar

“Anggaran perlindungan sosial juga akan dipakai untuk Kartu Prakerja yang dinaikkan anggarannya dari Rp10 triliun menjadi Rp20 triliun untuk bisa meng-cover sekitar 5,6 juta orang yang terkena PHK, pekerja informal, pelaku usaha mikro dan kecil,” terang Presiden.

Ia menambahkan bahwa anggaran tersebut juga akan dipakai untuk pembebasan biaya listrik 3 bulan untuk 24 juta pelanggan listrik 450 VA dan diskon 50 persen untuk 7 juta pelanggan 900 VA. “Termasuk di dalamnya juga untuk dukungan logistik sembako dan kebutuhan pokok, yaitu Rp25 triliun,” jelas Presiden.

Keempat, Untuk stimulus ekonomi bagi UMKM dan pelaku usaha, akan diprioritaskan untuk penggratisan PPh 21 untuk para pekerja sektor industri pengolahan penghasil maksimal Rp200 juta, untuk pembebasan PPN impor untuk wajib pajak kemudian impor tujuan ekspor.

Baca Juga:Pandemi Corona, Sri Mulyani Prediksi Nilai Tukar Rupiah Lemah bisa tembus Rp 17.500-Rp 20.000Bank Indonesia Bisa Bailout Bank Sistemik Lewat LPS, Ini Paparan Menteri Keuangan

“Terutama ini untuk industri kecil dan menengah pada 19 sektor tertentu, dan juga akan dipakai untuk pengurangan tarif PPh sebesar 25 persen untuk wajib pajak kemudian impor tujuan ekspor, terutama industri kecil menengah pada sektor tertentu,” tandas Presiden.

Kepala Negara juga menyebutkan bahwa stimulus ekonomi juga diperuntukkan bagi percepatan restitusi PPN pada 19 sektor tertentu untuk menjaga likuiditas pelaku usaha.

“Untuk penurunan tarif PPh Badan sebesar 3 persen dari 25 persen menjadi 22 persen. Serta untuk penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk semua skema KUR yang terdampak Covid-19 selama 6 bulan,” urainya.

Kelima, untuk bidang non-fiskal dalam menjamin ketersediaan barang yang saat ini dibutuhkan, termasuk bahan baku industri, pemerintah melakukan beberapa kebijakan, yaitu penyederhanaan larangan terbatas (lartas) ekspor, penyederhanaan larangan terbatas atau lartas impor, serta percepatan layanan proses ekspor-impor melalui national logistic ecosystem.

Peran BI dan OJK

Lebih lanjut, Presiden menjelaskan bahwa Pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) dan Otoritas  OJK mengoptimalkan bauran kebijakan moneter dan sektor keuangan untuk memberi daya dukung dan menjaga stabilitas pada perekonomian nasional.

“Bank Indonesia telah mengeluarkan kebijakan stimulus moneter melalui kebijakan intensitas triple intervention, kemudian menurunkan rasio giro wajib minimum valuta asing bank umum konvensional,” imbuhnya.

Menurut Presiden, BI juga telah memperluas underlying transaksi bagi investor asing dan penggunaan bank kustodi global dan domestik untuk kegiatan investasi.

0 Komentar