Perpu Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan, Ini 5 Poin Presiden Jokowi

Perpu Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan, Ini 5 Poin Presiden Jokowi
Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan, Selasa (31/3), melalui konferensi video, dari Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat. (Foto: BPMI)
0 Komentar

JAKARTA-Saat ini sebanyak 202 negara, termasuk Indonesia, sedang menghadapi tantangan berat yang tidak pernah terbayangkan sebelumnya. Pandemi Virus Korona (Covid-19) bukan hanya membawa masalah kesehatan masyarakat, tetapi juga membawa implikasi ekonomi yang sangat luas.

Pernyataan tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memberi keterangan pers mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan, Selasa (31/3), melalui konferensi video, dari Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat.

“Karena yang kita hadapi saat ini adalah situasi yang memaksa, maka saya baru saja menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan,” ujar Presiden Jokowi.

Baca Juga:Pandemi Corona, Sri Mulyani Prediksi Nilai Tukar Rupiah Lemah bisa tembus Rp 17.500-Rp 20.000Bank Indonesia Bisa Bailout Bank Sistemik Lewat LPS, Ini Paparan Menteri Keuangan

Perpu ini, menurut Presiden, memberikan fondasi bagi pemerintah, bagi otoritas perbankan, dan bagi otoritas keuangan untuk melakukan langkah-langkah luar biasa dalam menjamin kesehatan masyarakat, menyelamatkan perekonomian nasional, dan stabilitas sistem keuangan.

Hal-hal mendasar dalam Perpu yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi, adalah sebagai berikut:

Pertama, Pemerintah memutuskan total tambahan belanja dan pembiayaan APBN Tahun 2020 untuk penanganan Covid-19 adalah sebesar Rp405,1 triliun.

“Total anggaran tersebut akan dialokasikan Rp75 triliun untuk belanja bidang kesehatan, Rp110 triliun untuk perlindungan sosial, Rp70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus Kredit Usaha Rakyat, dan Rp150 triliun untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional, termasuk restrukturisasi kredit serta penjaminan dan pembiayaan dunia usaha, khususnya terutama usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah,” tambah Presiden.

Kedua, Anggaran bidang kesehatan akan diprioritaskan untuk perlindungan tenaga kesehatan terutama pembelian APD, pembelian alat-alat kesehatan seperti test kit, reagen, ventilator, dan lain-lainnya, dan juga untuk upgrade rumah sakit rujukan termasuk Wisma Atlet, serta untuk insentif dokter, perawat, dan tenaga rumah sakit, juga untuk santunan kematian tenaga medis, serta penanganan permasalahan kesehatan lainnya.

Ketiga, anggaran perlindungan sosial akan diprioritaskan untuk keluarga penerima manfaat PKH yang naik dari 9,2 juta keluarga menjadi 10 juta keluarga penerima manfaat dan juga akan dipakai untuk Kartu Sembako yang dinaikkan dari 15,2 juta orang menjadi 20 juta penerima.

0 Komentar