Praktisi Hukum: Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Sangat Lemah

Praktisi Hukum: Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Sangat Lemah
Tjandra Widyanta, SH, Praktisi Hukum
0 Komentar

Bagaimana Anda melihat konteks tersebut di wilayah Cirebon?

Untuk konteks di wilayah Cirebon, kami rasa sama yaitu terkendala masalah biaya dalam proses penegakan hukum untuk mencari keadilan sehingga perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan masih sangat lemah. Seperti kita ketahui anak korban kekerasan menurut data adalah yang paling banyak anak korban kekerasan psikis yang tidak diekspos oleh media. Seperti contoh anak mengalami perundungan secara psikis oleh orang tua atau orang dewasa. Seperti kasus yang saya tangani dimana menangani anak korban kekerasan psikis yang dilakukan oleh orang dewasa terhadap anak dibawah umur yaitu dengan membatasi anak bertemu orang tuanya begitupun seballiknya, juga kasus anak yang mengalami depresi akibat mengalamai kekerasan psiskis berupa perundungan secara verbal lewat media sosial dengan mengkata-katai kasar, bahkan dengan mengancam/mengitimidasi yang mengakibatkan anak mengalami situasi tidak aman dan nyaman dan berdampak psikis pada anak membekas yang mengakibatkan trauma sehingga mempengaruhi perkembangan kepribadian anak. Dalam proses penegakan hukum, pejabat yang berwenang terkesan lamban dalam menerima laporan pengaduan masyarakat.

Berbicara mengenai sebuah laporan, di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini di Negara Indonesia dinyatakan bahwa Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan Undang-Undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana. Definisi perihal mengenai “Laporan” tersebut tertuang di dalam Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan juga Pasal 1 angka 14 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Perihal laporan/pengaduan dari masyarakat seyogyanya penegak hukum wajib diterima, sesuai Pasal 8 Perkapolri Nomor 12 Tahun 2009 yang berbunyi :

Baca Juga:Psikolog: Gangguan Mental Karena Pandemi Harus Direspon PemerintahDPR Prihatin Kekerasan Anak Meningkat di Era Pandemi

” Setiap laporan dan/atau pengaduan yang disampaikan oleh seseorang secara lisan atau tertulis, karena hak atau kewajibannya berdasarkan undang-undang, wajib diterima oleh anggota Polri yang bertugas di SPK.”“Perlu diingat, masyarakat atau warga negara mempunyai hak untuk melaporkan atas suatu tindak pidana atau yang diduga tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam KUHAP,”

0 Komentar