Rohadi Minta Keadilan dari Balik Jeruji Besi

Rohadi Minta Keadilan dari Balik Jeruji Besi
Rohadi di Lapas Sukamiskin (IST)
0 Komentar

BANDUNG-Rohadi, terpidana kasus suap terkait proses peradilan Saipul Jamil, bersuara dari balik jeruji besi. Lewat catatan yang ditulis di LP Sukamiskin, Bandung, terpidana tujuh tahun penjara itu minta keadilan.Mantan Panitera Pengadilan Jakarta Pusat ini, menuangkan pengalaman pahit yang dialaminya melalui buku bertajuk Menguak Praktik Mafia Hukum di Balik Vonis Kasus Pedangdut Saipul Jamil .

“Sebagai bagian dari subyek dan obyek ‘sejarah hitam’ peradilan di Indonesia, saya menulis buku ini sebagai bentuk penyesalan, pertaubatan, juga permohonan maaf saya kepada seluruh masyarakat Indonesia, atas segala prilaku saya dalam dunia hukum – khususnya dalam kasus Saipul Jamil,” begitu antara lain dia menulis dalam Muqaddimah buku setebal 119 halaman itu. Dalam bukunya itu, Rohadi terang-terangan menyebut nama Hakim Ifa Sudewi dan Karel Tuppu. Ifa Sudewi merupakan hakim ketua dalam persidangan kasus pencabulan Saipul Jamil di PN Jakarta Utara.

Sedang Karel Tuppu adalah suami dari Berthanatalia, kuasa hukum Saipul Jamil. Dalam persidangan, Rohadi mengaku memberikan uang Rp250 juta pada Ifa supaya Saipul dihukum ringan.Karel diketahui pernah jadi hakim di PN Jakut sebelum menjadi hakim tinggi di Jawa Barat. Namun, baik Ifa maupun Karel kerap membantah.Rohadi menyebut praktik mafia dalam dunia peradilan bukan barang baru. Namun, kata dia, tak banyak yang mau berbicara.“Tapi seperti apa bentuknya, bagaimana modusnya, belum pernah ada catatan tertulis yang menceritakannya. Kalaupun ada, mungkin hanya satu dua catatan saja,” ujar dia.Rohadi sebelumnya telah divonis tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Rohadi dinilai terbukti menerima suap dari pengacara Saipul Jamil.Dalam menjatuhkan vonisnya kepada Rohadi, hakim juga menilai Rohadi terbukti meminta uang sebesar Rp50 juta kepada Berthanatalia untuk mengurus penunjukan majelis hakim pada perkara pencabulan yang didakwakan kepada Saipul.Dalam kasus itu, KPK menetapkan lima tersangka yakni Rohadi, Saipul Jamil, Berthanatalia, seorang pengacara Kasman Sangaji dan kakak Saipul, Samsul Hidayatullah. Sedang nama Ifa dan Karel yang kerap disebut sampai saat ini masih menghirup udara bebas. (bw)

0 Komentar