Sosialisasi Larangan Mudik, Beredar Video 2 Polisi Bergulat dengan ODGJ

Sosialisasi Larangan Mudik, Beredar Video 2 Polisi Bergulat dengan ODGJ
Tim Propam Polres Aceh Timur menahan dua personel polisi, Brigadir R dan Brigadir E, yang videonya viral karena memukul orang yang diduga mengidap gangguan jiwa (ODGJ) di Desa Bagok Sa, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur, Sabtu (23/5/2020).(Tangkapan layar Instagram)
0 Komentar

ACEH TIMUR-Kepolisian Daerah Aceh berjanji akan mengusut dugaan penganiayaan terhadap orang dengan gangguan jiwa yang dilakukan dua polisi anggotanya, Brigadir R dan E.

“Kami akan bekerja secara profesional untuk memeriksa kedua oknum anggota Polri dan menuntaskan dugaan penganiyaan ini,” kata Kepala Bidang Humas Polda Aceh Komisaris Besar Ery Apriyono, melalui keterangan tertulis, Ahad, 24 Mei 2020.

Ery menjelaskan peristiwa dugaan penganiayaan yang terekam video itu terjadi di Desa, Bagok Sa, Aceh Timur pada Sabtu, 23 Mei 2020. Dua terduga pelaku adalah anggota Kepolisian Sektor Nurussalam, Aceh Timur.

Baca Juga:Kisah Shi Zhengli ‘Bat Woman’ Dari Laboratorium WuhanNgamuk Saat Ditegur, Begini Akhir Nasib Polisi Tak Bermasker

Peristiwa pemukulan bermula saat kedua polisi itu mensosialisasikan aturan larangan mudik di tengah pandemi Covid-19. Tiba-tiba datang R, pria yang diduga mengalami gangguan jiwa mengeluarkan kata-kata ancaman dan berniat memukul salah satu polisi. “Setelah itu terjadi dugaan penganiayaan tersebut,” kata Ery.

https://www.instagram.com/p/CAiSqhvjjIE/?utm_source=ig_web_copy_link

Dalam video yang diunggah akun Instagram @Cetul22, tampak dua polisi terlibat adu jotos dan bergulat dengan pria berkaus merah di tepi jalan. Polisi dan pria berbaju merah sempat sama-sama terpelanting ke tanah. (*)

0 Komentar