Stop Penyelidikan Dugaan Korupsi Proyek Jl Wahidin

Stop Penyelidikan Dugaan Korupsi Proyek Jl Wahidin
DIHENTIKAN: Suasana Jl dr Wahidin Sudirohusodo menjelang malam hari, belum lama ini. Proyek revitalisasi trotoar kawasan ini sempat diselidiki Kejaksaan Negeri Kota Cirebon karena ada temuan BPK. FOTO: Okri Riyana/Radar Cirebon
0 Komentar

CIREBON
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon memutuskan menghentikan penyelidikan
terhadap dugaan penyelewengan anggaran perbaikan trotoar Jl dr Wahidin
Sudirohusodo. Penghentian penyelidikan menyusul telah dilakukannya pengembalian
atas kelebihan bayar atas pekerjaan tersebut ke kas negara.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Cirebon,
Sandhy Handika menjelaskan, dalam berjalannya proses tersebut, pihaknya telah
mengecek laporan mengenai pengembalian keuangan negara ini ke Badan Keuangan
Daerah (BKD), dan sudah ada tanda terimanya. Sejumlah, nilai kerugian negara
yang timbul.

“Untuk kasus tersebut, kita telah mendapat laporan sudah
dikembalikan kerugianya ke kas negara. Sudah dicek pula ke kantor keuangan
daerah, dan ada tanda terimanya sudah disetor kembali,” ujar Sandhy, kepada Radar Cirebon, Selasa (11/2).

Baca Juga:Jabar Siaga Satu COVID-19, Kang Emil Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas dan Pola Hidup SehatPerkuat Sinergi dan Komitmen Bangun Jabar

Seperti diketahui, penyelidikan persoalan ini diawali adanya
temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengindikasikan adanya kekurangan
pekerjaan, pada paket proyek pembuatan trotoar dan Jalan Wahidin. Ini berarti
juga ada kelebihan bayar pemerintah kepada pelaksana proyek. Dan seharusnya
dikembalikan ke kas daerah.

Sebelumnya, telah dijelaskan Kepala Badan Keuangan Daerah
(BKD) Kota Cirebon Drs H Agus Mulyadi MSi mengatakan, pembayaran kepada
pelaksana sudah dilakukan. Setelah dikurangi denda keterlambatan dan
pengembalian akibat kekurangan volume pekerjaan. Untuk waktu pembayarannya
sekitar Tanggal 26 Desember 2019 lalu.

Gusmul meluruskan, bukan surat tanda setoran (STS) melainkan
sudah diperhitungkan dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari BPK. Jadi
artinya diperhitungkan yakni bahwa yang BKD bayarkan itu sudah dikurangi dengan
denda keterlambatan, kekurangan volume pekerjaan.

“Jadi yang dibayarkan kepada pelaksana itu sudah
bersih, karena sesuai dari LHP BPK. Kalau bahasanya disetorkan, bila BKD
membayar ke pelaksana atau penyedia, kemudian penyedia menyetorkan kembali ke
kas daerah kelebihan atas kekurangan volume pekerjaan proyek tersebut,”
terangnya.

Dana tersebut, kata dia, ada di kas daerah. Bahwa pembayaran
kepada pelaksana ini sudah termasuk pada denda keterlambatan, perhitungan
kekurangan volume pekerjaan dan lainnya. (azs)

0 Komentar