Tekad Rohadi Gapai Keadilan Hukum

Tekad Rohadi Gapai Keadilan Hukum
Rohadi (Ist)
0 Komentar

Hak Untuk Dapatkan Keringanan Hukuman

Dengan segala fakta yang dikemukakannya, menurut keterangan sejumlah pengamat dan pakar hukum di tanah air, mestinya Rohadi berhak mendapatkan keringanan hukuman yang sama. Apalagi putusan hakim terdahulu, yang memberinya ganjaran hukuman 7 tahun penjara, dianggap banyak yang janggal.

Sebab sebagai seorang penghubung antara hakim dan pengacara Saipul Jamil, menurut sejumlah pakar hukum, Rohadi tidak layak dijerat dengan UU Tipikor Pasal 12 huruf a. Karena salah satu unsur yang membenarkan penggunaan pasal ini adalah bahwa orang itu memiliki kewenangan menurut jabatannya untuk memutuskan berat ringannya hukuman yang akan diberikan, terkait suap itu.

Sementara Rohadi hanya penghubung, bukan hakim yang berwenang memutuskan berat ringannya vonis buat Saipul Jamil.

Baca Juga:Beres-beres BUMN, Erick Thohir Pilih Kencangkan Ikat PinggangAngkat Tangan, Nadiem: Guru Honorer Itu Kewenangan Pemerintah Daerah

Membandingkan apa yang dialami Rohadi dan apa yang didapatkan Tarmizi, banyak orang melihat nihilnya kesamaan di depan hukum. Padahal kesamaan di depan hukum (equality before the law / EBL) adalah konsep keadilan hukum yang universal. Hampir semua negara di dunia menganut konsep EBL. Karena itu tidak boleh ada perbedaan perlakuan hukum antara satu orang dengan orang lainnya. Tidak peduli dia kaya atau miskin. Punya kuasa atau tidak. Pejabat tinggi maupun rakyat jelata.

Sayangnya di negeri ini masih sering terjadi ketidakadilan, karena masih sering berlangsungnya pelanggaran terhadap konsep EBL itu.

Harapan Terakhir Rohadi

Menurut penuturan Rohadi, seandainya MA tidak mengabulkan PK-nya,sebagaimana MA sudah mengabulkan PK Tarmizi, sungguh itu merupakan sesuatu yang sangat menyedihkan baginya. Karenanya dia menganggap hal itu menjadi pelanggaran terhadap konsep EBL atau kesamaan di depan hukum itu. Sebab itu, dia merasa yakin, dengan adanya jurisprudensy Tarmizi itu, permohonannya juga akan dikabulkan MA.

Dengan begitu akan dapat dilihat bahwa dalam dunia peradilan kita masih ada yang disebut EBL atau kesamaan di depan hukum.

Mengapa Rohadi sampai bicara seperti itu? Hemat kita, karena ini adalahharapan terakhirnya. Setelah sebelumnya dia tidak mendapatkan kesamaan di depan hukum. Setelah dia merasa dijadikan tumbal sendirian. Karena dirinya dijerat dengan pasal yang terlalu berat. Yang tidak sesuai dengan bobot kesalahannya. Sementara beberapa pihak lain yang ikut terlibat justru tidak tersentuh hukum.

0 Komentar