Tekad Rohadi Gapai Keadilan Hukum

Tekad Rohadi Gapai Keadilan Hukum
Rohadi (Ist)
0 Komentar

BANDUNG-Berita tentang terpidana kasus suap pedangdut Saipul Jamil, Rohadi, terus menuai perhatian publik. Dia seperti tidak pernah lelah memperjuangkan keadilan bagi dirinya. Karenanya kini hampir tiada hari tanpa adanya pemberitaan tentang Rohadi.

Tapi lebih dari itu, perhatian publik semakin meningkat, karena ada kasusserupa yang baru-baru ini diputus Mahkamah Agung (MA). Dengan membatalkan putusan hakim terdahulu dan menjatuhkan hukuman yang lebih ringan.

Yaitu kasus suap mantan Panitera PN Jakarta Selatan, Tarmizi. Dan orang lalu membandingkan keduanya. Apakah Rohadi akan mendapatkan perlakuan yang sama? Apakah hukuman Rohadi akan ikut disunat MA, seperti yang didapatkan Tarmizi?

Baca Juga:Beres-beres BUMN, Erick Thohir Pilih Kencangkan Ikat PinggangAngkat Tangan, Nadiem: Guru Honorer Itu Kewenangan Pemerintah Daerah

Mantan Panitera PN Jakarta Utara Rohadi dan mantan Panitera PN JakartaSelatan Tarmizi sama-sama tersandung kasus korupsi. Keduanya dijerat dengan pasal yang sama. Yaitu Undang-Undang Tipikor Pasal 12 huruf a. Rohadi kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, tapi dia tidak sempat menikmati uang suapnya. Meski demikian, dia divonis 7 tahun penjara. Sementara Tarmizi yang juga kena OTT KPK dan telah menikmati hasil suap hanya divonis 4 tahun penjara.

Entah bagaimana ceritanya, dalam kasus serupa terjadi dua putusan hakim yang jauh berbeda. Sekarang, ketika sama-sama mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) kasusnya, Tarmizi kembali mendapatkan keringanan hukuman. Karena vonis hakim terdahulu yang 4 tahun itu kembali dikoreksi majelis hakim PK di MA, menjadi hanya tiga tahun.

Sementara Rohadi masih harus menunggu. Apakah akan mendapatkankeringanan hukuman serupa? Yang pasti, dalam upaya permohonan PK kasusnya, Rohadi kini sedang dalam penantian. Berharap MA juga akan memberikan perlakuan yang sama seperti Tarmizi.

Karena itu, belakangan banyak yang bertanya: Apakah MA juga akanmengabulkan PK Rohadi? Di samping itu, ada pula yang bertanya: Apakah MA berani mengambil keputusan yang berbeda antara Rohadi dan Tarmizi? Keduanya sama-sama panitera pengadilan negeri di Jakarta. Sama-sama kena OTT, meskipun Tarmizi adalah pelaku suap yang telah menikmati uang suapnya. Sedangkan Rohadi hanya penghubung antara hakim dan pengacara dan tidak sempat menikmatinya.

Kita tidak habis pikir, tentunya. Meskipun terlibat langsung dalam kasus suap dan sudah menikmati uang suapnya, namun Tarmizi divonis lebih ringan. Sedangkan Rohadi yang hanya sebagai penghubung dan tidak sempat menikmati uang suap justru diganjar dengan hukuman yang lebih berat.

0 Komentar