Terkait Kasus Kebakaran Gedung Utama Kejagung, Polisi Periksa Staf Ahli Jaksa Agung

Terkait Kasus Kebakaran Gedung Utama Kejagung, Polisi Periksa Staf Ahli Jaksa Agung
Petugas keamanan berjaga saat personel Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) Mabes Polri melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung di Jakarta, Senin (24-8-2020). Inafis dan Puslabfor Mabes Polri melakukan olah TKP untuk mengetahui penyebab kebakaran yang menghanguskan seluruh gedung utama Kejaksaan Agung. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/wsj.
0 Komentar

JAKARTA-Salah satu pejabat Kejagung, yaitu seorang staf ahli Jaksa Agung diperiksa tim penyidik Bareskrim Polri terkait kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung). Staf ahli tersebut dimintai keterangan bersama sejumlah saksi lainnya.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo, mengatakan, ada empat saksi yang dimintai keterangan terkait kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung. Salah satu saksinya adalah seorang pejabat.

“Empat orang saksi terdiri atas pejabat tinggi Kejagung, PNS Kejagung, PNS Kemendag dan penjual top cleaner,” katanya, Kamis (1/10/2020).

Baca Juga:Waspada, Dampak La Nina Berujung Bencana HidrometeorologiEpidemiologi UI Kritik Langkah Kemenkes dan BPKP Tetapkan Batas Maksimal Harga Tes Usap Rp900 Ribu,

Ferdy juga mengatakan, tim penyidik juga sudah mendatangi Kantor Pusat Bank BRI dan Mandiri. Tim datang bersama seorang cleaning service yang ditengarai mempunyai rekening ratusan juta.

“Penyidik ingin meminta print-out rekening koran selama lima tahun,” ujarnya.

Sementara Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan pejabat tinggi Kejagung yang diperiksa adalah staf ahli Jaksa Agung.

“Saksi dari Staf Ahli Jaksa Agung,” katanya.

Dijelaskannya, pemeriksaan untuk mencari unsur pidana kebakaran.

“Seperti yang beberapa kali saya sampaikan bahwasanya ini adalah upaya untuk mengungkap peristiwa pidana yang terjadi,” katanya.

Terkait sudah ada orang yang akan ditetapkan tersangka, Awi menyebut setiap orang yang diperiksa Bareskrim Polri berpotensi jadi tersangka. Namun, harus melalui proses pemeriksaan di Bareskrim Polri.

“Tentunya akan mengerucut untuk mencari tersangka. Sebagai pertanggungjawaban pidana kan tentunya, kemarin bapak Kabareskrim sudah sampaikan pasal 187 atau 188 dengan kesengajaannya atau kealpaannya,” ujarnya.

Dilanjutkannya, Polri dan Kejaksaan Agung juga telah melakukan gelar perkara bersama.

“Tadi pukul 10.00 WIB hingga pukul 13.30 WIB telah dilaksanakan gelar perkara dengan jaksa peneliti atau P-16 guna ekspose hasil penyidikan,” katanya.

Baca Juga:Polisi Sebut Sejumlah Kejanggalan Kaburnya Terpidana Mati asal Tiongkok Cai ChangpanAkhir Pekan Kasus Covid-19 Tembus 300.000, Ini Kata Epidemiolog

Gelar perkara dipimpin langsung oleh Kabareskrim Komjen (Pol) Listyo Sigit Prabowo yang juga dihadiri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana, dan tim jaksa peneliti.

Dijelaskannya, dalam gelar perkara tersebut, penyidik Polri menyampaikan hasil penyidikan kepada jaksa peneliti. Selanjutnya, saran dan pendapat yang diterima penyidik akan dijadikan bahan evaluasi untuk memperbaiki berkas perkara.

“Biar nanti kalau sudah tahap satu bisa berjalan dengan lancar, jangan sampai berkas bolak-balik. Jadi istilahnya kita sinkronisasi, kita sampaikan apa fakta-fakta yang kita dapatkan dalam proses penyidikan ini,” tuturnya.

0 Komentar