Transaksi Prostitusi Online, Dari Rp 65 Juta, Eks Putri Pariwisata Dapat Jatah Rp 15 Juta

Transaksi Prostitusi Online, Dari Rp 65 Juta, Eks Putri Pariwisata Dapat Jatah Rp 15 Juta
Putri Pariwisata 2016/RMOLJatim
1 Komentar

SURABAYA-Dalam setiap transaksi prostitusi, mayoritas akan melibatkan muncikari. Sosok yang biasanya mendapat bagian sekian persen dari total pembayaran.

Dilansir Kantor Berita Politik RMOL, berbeda dalam kasus prostitusi online yang diduga melibatkan eks Putri Pariwisata pada Jumat kemarin (25/10). Wanita berinisial PA itu hanya dapat Rp 15 juta dari total pembayaran jasanya yang mencapai Rp 65 juta.

Seperti diketahui, jajaran Subdit III Jatanras Polda Jawa Timur menangkap PA (23) yang diduga merupakan puteri pariwisata 2016 bersama satu orang perantara muncikari, J, pada Jumat (25/10).Informasi yang diperoleh Kantor Berita Politik RMOL dari sebuah sumber, penangkapan itu dilakukan di Hotel Purnama, Batu, Jawa Timur sekitar pukul 20.00 WIB.

Baca Juga:Bupati Lantik Pejabat di Pelataran Makam Keramat, Area Masjid Sumpah PocongMaria Butina ‘Agen Rusia’ Parodi Keadilan

Menurut sumber tersebut, awalnya PA dihubungi oleh muncikari berinsial S yang mengatakan ada tamu berinisial O butuh jasa MC (Master Ceremony) di daerah Malang, Jawa Timur. Kepada PA, S juga menyampaikan bahwa tamu tersebut meminta fasilitas “plus-plus”.

PA pun menyetujui. Kemudian S menentukan tarif sebesar Rp 65 juta kepada O. Namun, dari tarif tersebut, PA hanya dibayar Rp 15 juta oleh S yang saat ini masih dalam pencarian polisi.

Sedangkan sisanya dibagi dua antara muncikari S dan J. Serta untuk akomodasi tiket pesawat Jakarta-Malang, bagi PA.

Dari hasil pengungkapan ini, selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita beberapa barang bukti. Di antaranya uang tunai Rp 13 juta, satu unit HP Samsung, satu alat kontrasepsi bekas pakai, satu celana dalam perempuan, satu celana dalam laki-laki, dan bon pembayaran Hotel Purnama.Saat ini, kedua tersangka bersama saksi masih menjalani proses pemeriksaan di Polda jatim untuk melengkapi administrasi penyidikan dan pengembangan perkara. (rmol)

1 Komentar