DOMPU-Kepolisian Resor Dompu, bergerak cepat terkait beredarnya video mesum di salah satu ruangan isolasi Covid-19, RSUD Dompu, Nusa Tenggara Barat. Tiga dari lima Pegawai RSUD, mulai menjalani pemeriksaan di ruang Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Sat Reskrim Polres Dompu.
Baca: Beredar Rekaman CCTV Skandal Mesum di Ruang Isolasi Covid-19
Tidak hanya pegawai RSUD Dompu, Polisi juga memeriksa pemiliki akun media sosial Facebook inisial KP, yang diduga menyebarkan pertama kali video yang menghebohkan jagat maya ini.
https://www.facebook.com/kejora.paramita/posts/1340056786380141
Supardin Sidik, Penasehat Hukum, RSUD Dompu, mengatakan, tiga pegawai RSUD yang merupakan Tenaga Kesehatan diruang isolasi ini, diperiksa sebagai saksi.
Baca Juga:Badan Geologi Ingatkan Pergerakan Tanah Berpotensi Terjadi 73% di Pulau Jawa21 Januari 2021, Inilah Daftar Bencana Geologi di Indonesia
“Masih saksi, keterangan lebih lanjut, tunggu hasil dari kepolisian ya,” katanya kepada wartawan, Kamis (21/1/2021).
Terpisah, Kapolres Dompu, AKBP Syarif Hidayat, berjanji akan menuntaskan kasus ini. Sebab, kasus tersebut, sudah membuat gaduh masyarakat Dompu. Terkait dugaan pemeran laki-laki adalah anggotanya, akan diselidiki.
“Memang benar ada tiga anggota saya yang sedang menjalani karantina di Ruang Isolasi RSUD,” katanya.
Namun, lanjut syarif, pihaknya belum bisa memastikan apakah pemeran laki-laki itu salah satu anggotanya. Dalam kasus ini, lanjut Syarif, berstatus korban. Karena, dalam video yang beredar, ini diambil dari CCTV, bukan diproduksi sendiri.
Namun, meski sebagai korban, bisa jadi dua orang pemeran video itu, bisa ditetapkan tersangka karena dianggap melanggar Undang-undang Kekarantiaan.
“Dimana, tidak setiap orang bisa masuk keruang isolasi tanpa menggunakan APD,” tambahnya.
Syarif juga mempertanyakan kelonggaran RSUD Dompu, yang membiarkan ada orang luar bebas masuk ke ruang isolasi.
Baca Juga:Beredar Rekaman CCTV Skandal Mesum di Ruang Isolasi Covid-19Terungkap, Penampakan yang Muncul Dalam Video Klip Jessie Zhesa
“Namun kami saat ini, masih konsentrasi pada pemeriksaan pelanggaran undang-undang ITE,” tambahnya.
Dimungkinkan, dalam kasus ini, akan muncul tiga tersangka dalam persoalan yang sama namun pelanggaran undang-undang berbeda. Dua kasus pelanggaran Undang-undang Karantina, satu undang-undang ITE. (*)