Sidang Cerai Dikabulkan, Fatimah Bantah Isu Perselingkuhan dengan Anggota DPRD

Selingkuh
Kuasa Hukum Lutfi Adam Zakaria SH usai memenuhi panggilan dari Pengadilan Agama (PA) Sumber Kabupaten 
0 Komentar

CIREBON-Pengadilan Agama (PA) Negeri Sumber mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Fatimah Azzahra kepada Satria Robi Saputra pada Kamis (7/5/2026).

Saat sidang, pihak tergugat dalam hal ini Robi yang merupakan Kuwu Kedungjaya, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, tidak hadir dan sudah menerima keputusan tersebut.

Kuasa hukum Fatimah Azzahra, Lutfi Adam Zakaria mengatakan, putusan PA Sumber tersebut dikabulkan setelah agenda pemeriksaan saksi.

Baca Juga:HAB ke-80 Kemenag, Pj Sekda Cirebon Tegaskan Kerukunan Jadi Energi Utama Pembangunan DaerahPedagang Ikan Laut Diserbu Pembeli Untuk Pesta Tahun Baru

“Hari ini agenda pemeriksaan saksi. Alhamdulilah, dalam pemeriksaan saksi, alasan bercerai antara klien kami dan R diterima, dikabulkan untuk bercerai,” kata Lutfi Adam.

Selanjutnya, Adam mengatakan, inkrah putusan tersebut menunggu selama 14 hari ke depan.

“Menunggu inkrah, 14 hari ke depan,” tuturnya.

Sementara itu, ibu kandung dari Fatimah Azzahra, Fera Safera Siti Aisyah menegaskan, framing yang menyudutkan anaknya tidaklah benar. Ia dan suami mengaku sedih mendengar ini.

Menurutnya, sejak awal tahun 2026, sejak saat Robi mengembalikan anaknya kepadanya, dan juga di depan orang tua Robi sudah tidak ada lagi hubungan antara Robi dan anaknya.

“Sejak saat itu, saya menganggap sudah selesai antara Robi dan anak saya. Awal tahun 2026 Robi mengembalikan anak saya ke saya sebagai ibunya, itu disaksikan oleh orang tua ke dua belah pihak,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum dari F akhirnya buka suara terkait kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan kliennya dengan anggota DPRD Kota Cirebon.

Kuasa hukum Fatimah, Lutfi Adam Zakaria dan Hasan Sobirin mengatakan, terkait tuduhan yang beredar, pihaknya menegaskan bahwa berbagai tuduhan yang diarahkan kepada kliennya merupakan ranah privasi masing- masing pihak. Sebab menurutnya, proses di Pengadilan Agama merupakan ranah hukum privat.

Baca Juga:Tahun 2025, 21 Ribu Wisatawan Mancanegara Gunakan Kereta Api di Daop 3 Cirebon Pelaku Curanmor Beraksi di Masjid. Aksinya Terekam CCTV

“Oleh karena itu, kami mengimbau agar masyarakat tidak mengambil kesimpulan sepihak dan pihak-pihak yang tidak berkepentingan untuk tidak mengurusi permasalahan rumah tangga tersebut,” kata Lutfi Adam.

Ia membeberkan fakta kehidupan rumah tangga kliennya. Ia menjelaskan bahwa alasan kliennya mengajukan gugatan di Pengadilan Agama Sumber dikarenakan sering terjadi perselisihan hingga pertengkaran yang terjadi terus menerus beberapa tahun ke belakang.

Ia juga mengatakan, kuwu, dalam hal ini suami dari kliennya telah mengembalikan kliennya kepada orang tuanya, yang disaksikan langsung oleh ibu kandung dari kliennya dan ibu kandung dari kuwu tersebut sekitar awal tahun 2026.

0 Komentar