“Hal ini menunjukkan bahwa kondisi rumah tangga para pihak telah mengalami permasalahan yang cukup serius sejak sebelum isu yang saat ini berkembang, di mana secara agama Islam jika seseorang sudah dikembalikan kepada orang tuanya maka putuslah hubungan status suami istri secara agama,” tuturnya.
Ia juga mengatakan, maka, pada tanggal 14 Maret 2026 kliennya telah mengajukan gugatan perceraian di Pengadilan Agama Sumber dengan nomor perkara 1729/Pdt.G/2026/PA.Sbr tertanggal 14 Maret 2026 dengan menggunakan alamat sesuai KTP Kuwu Robi.
Namun pada tanggal 7 April 2026 pada saat persidangan berlangsung, pihaknya diberitahu oleh Majelis Hakim dalam persidangan bahwa panggilan kepada Kuwu Robi tidak patut dikarenakan alamat tersebut tidak yang menerima panggilan dan rumah sesuai KTP tersebut sudah kosong. Sehingga pihaknya mencabut gugatan tersebut dan langsung mengajukannya kembali dengan alamat sesuai domisili Kuwu Robi.
Baca Juga:HAB ke-80 Kemenag, Pj Sekda Cirebon Tegaskan Kerukunan Jadi Energi Utama Pembangunan DaerahPedagang Ikan Laut Diserbu Pembeli Untuk Pesta Tahun Baru
Kemudian Pada tanggal 7 April 2026 pihaknya mengajukan kembali gugatan cerai tersebut di Pengadilan Agama Sumber sebagaimana nomor perkara 2230/Pdt.G/2026/PA.Sbr tertanggal 07 April 2026 dengan memakai alamat domisili Kuwu Robi. Langkah tersebut diambil guna untuk mendapatkan kepastian hukum dihadapan Negara.
“Kami selaku kuasa hukum dari F meminta untuk tidak menyebarkan informasi atau tuduhan apapun kepada klien kami mengenai proses perceraian tersebut, demi menghormati proses persidangan yang berjalan. Menjaga situasi dan kondisi klien kami, karena dengan adanya isu yang beredar tersebut telah mempengaruhi kesehatan dari klien kami. Kami juga meminta semua menahan diri dari penyebaran narasi yang dapat memperkeruh keadaan,” tuturnya.
Ia juga menyatakan, selama ini pihaknya memilih untuk tidak memberikan pernyataan kepada publik karena beberapa hal. Pertama yakni menjaga dan menghormati privasi kliennya dan keluarga dan menjaga harkat dan martabat keluarga para pihak yang berperkara di Pengadilan Agama Sumber
“Juga menjaga dan melindungi kepentingan masa depan anak-anak dari klien kami bersama saudara Robi agar tidak terbebani oleh jejak digital yang tidak baik. Bahwa dari awal klien kami tetap menghargai dan menghormati saudara Robi merupakan ayah kandung dari anak-anaknya, sehingga pendekatan yang diambil selama ini adalah menahan diri dan menjaga etika,” imbuhnya. (eza)
