4 Kebijakan Kontroversial Presiden Joko Widodo

4 Kebijakan Kontroversial Presiden Joko Widodo
Jokowi tegaskan pentingnya kesetaraan akses vaksin COVID-19 di Sidang PBB (Biro Pers Setpres)
0 Komentar

JAKARTA-Roda pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin telah berjalan satu tahun lebih, terhitung sejak dilantik 20 Oktober 2019. 

Berjalannya satu tahun pemerintahan Jokowi-Maruf, ada beberapa kebijakan Jokowi yang menuai kontroversial dan terjadinya perdebatan di tengah masyarakat. 

Yang menjadi sorotan masyarakat kebijakan Jokowi di tengah pandemi Covid-19. Pada masa sulit ini dimana semua sektor terpengaruh akibat dampak Covid-19 ini, pemerintah malah mengeluarkan kebijakan kontroversial. Berikut rangkumannya:

1. Perppu Covid-19

Baca Juga:Pemerintah Tutup Sementara Perjalanan WNA ke Indonesia, Begini SyaratnyaWNA Dilarang Masuk Indonesia 1-14 Januari 2021, Menlu: Kecuali Pejabat

Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19. 

Perppu Covid-19 ini diteken dan diumumkan Jokowi pada 31 Maret lalu, atau setelah sebulan pandemi berlangsung di tanah air. Kepala Negara menyebut, Perppu itu memberikan pondasi bagi pemerintah, otoritas perbankan dan otoritas keuangan untuk melakukan langkah luar biasa dalam menjamin kesehatan masyarakat. 

Namun, Perppu Covid-19 menuai sorotan karena dinilai justru bisa membuka celah bagi pejabat untuk melakukan korupsi. 

Salah satu pasal yang dipermasalahkan adalah pasal 27 yang dianggap memungkinkan terjadinya potensi tindak pidana korupsi. Pasal 27 Ayat (2) menyebutkan bahwa sejumlah pejabat yang melaksanakan.

Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana asalkan dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Kemudian, Pasal 27 Ayat (3) mengatakan, segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan ke peradilan tata usaha negara. 

Sejumlah pihak pun ramai-ramai menggugat Perppu tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Meski menuai kontroversi, namun pengesahan Perppu ini tetap berjalan mulus di DPR. 

Pada 12 Mei, DPR melalui rapat paripurna mengesahkan Perppu 1 Tahun 2020 tersebut menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020.

2. Menaikkan Iuran BPJS Kesehatan 

Baca Juga:Komnas HAM Pastikan Dapat Bukti Rekaman CCTV Terkait Insiden Penembakan 6 Laskar FPIKomnas HAM: Ada Upaya Mencampuradukkan Antara Berita atau Keterangan Komnas HAM dengan Keterangan Lain

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini diatur di dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. 

Aturan tersebut diteken oleh Presiden Jokowi pada 5 Mei lalu, setelah pandemi Covid-19 berlangsung selama dua bulan. Adapun kenaikan tarif mulai berlaku pada 1 Juli 2020. 

0 Komentar