Amnesty International Indonesia: Penetapan Tersangka Veronica Koman, Kriminalisasi Kemerdekaan Berpendapat

Amnesty International Indonesia: Penetapan Tersangka Veronica Koman, Kriminalisasi Kemerdekaan Berpendapat
0 Komentar

Sekali lagi, Polda Jawa Timur harus segera menghentikan kasus tersebut, dan mencabut status tersangka Veronica Koman.

“Kepolisian juga harus pastikan, bahwa jajarannya dapat menghargai kemerdekaan berpendapat di muka umum dan di media sosial, serta tak mudah lakukan proses pengusutan jika ada laporan kemerdekaan berekspresi di masa yang akan datang,” pungkasnya.

Sebelumnya, aparat kepolisian Polda Jatim masih terus memburu Veronica Koman yang diketahui ada di luar negeri dengan bantuan sejumlah pihak termasuk Interpol. Menurut Karopenmas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo,tersangka saat ini di luar negeri, dan masih diburu melibatkan Interpol.

Baca Juga:Kejar Tersangka Provokator Rusuh Papua, Polisi: Veronica Koman Penerima Bea Siswa S2 dari Pemerintah IndonesiaMati di Parit

“Status VK kan masih warga negara Indonesia, dan karena keberadaannya di luar negeri, maka dari Interpol akan membantu untuk melacak yang bersangkutan sekaligus, untuk proses penegakan hukumnya. Nanti akan ada kerja sama dengan police to police,” kata Dedi beberapa waktu lalu.

Adapun terkait penetapan tersangka Veronica ini, kata Drdi dilakukan tim penyidik Polda Jatim, usai gelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi, seperti tiga orang saksi, tiga orang saksi ahli, dan mengumpulkan bukti-bukti terkait provokasi.

“Di dalam Twitter-nya, narasi-narasinya, sebagai contoh narasinya yang dibunyikan ada korban pemuda Papua yang terbunuh, yang tertembak, kemudian ada konten-konten bersifat provokatif, ya. Untuk mengajak, apa namanya, merdeka dan lain sebagainya itu. Sudah dilacak dari awal,” kata Dedi.

Kini, atas perbuatannya itu tersangka pun dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 160 KUHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Penghapusan Suku, Etnis dan Ras. (Fin)

0 Komentar