Heboh FinCEN Files, Begini Tanggapan Himbara

Heboh FinCEN Files, Begini Tanggapan Himbara
Himbara Cloud Innovation Day bertajuk Industry 4.0: How Readiness of State Owned Bank dengan nara sumber (kiri-kanan) : Viktor Erico Korompis (Group Head IT Infrastructure Bank Mandiri), Bimo H Purbo (Kepala Divisi IT operation Bank BTN), Basrizal (Group Head Operational Sentra Bank BRI), Sonny Setiadi (VP IT Infrastructure bank BNI) (CNBC Indonesia/Yanurisa Ananta)
0 Komentar

JAKARTA-Data transaksi yang tercatat dalam FinCEN Files terbuka ke membuat heboh pasar keuangan dunia. 

Dikutip dari laman Konsorsium Internasional Jurnalis Investigasi (ICIJ), Selasa (22/9/2020) ternyata bank-bank di Indonesia juga terlibat dalam transaksi ini. Tercatat terjadi 525 transaksi mencurigakan di 18 bank yang beroperasi di Indonesia senilai US$ 501 juta atau setara Rp 7,43 triliun.

Menanggapi hal tersebut, Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara) menyatakan bahwa pelaporan transaksi nasabah bank telah diatur oleh undang-undang, terutama transaksi mencurigakan dan dilaporkan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca Juga:Inilah Daftar Bank di Indonesia Terlibat Transaksi Janggal versi FinCENDokumen FinCEN Guncang Dunia

Ketua Himbara Sunarso mengungkapkan pelaporan tersebut juga dilarang untuk disampaikan oleh pegawai di bank tersebut kepada pengguna jasa.

Berikut statement resmi dari Himbara terkait hal tersebut:

Sehubungan dengan pemberitaan yang dilansir di beberapa media terkait dengan dokumen transaksi Financial Crimes Enforcement Network (FINCEN), maka HIMBARA menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Bahwa pelaporan transaksi nasabah bank, telah diatur dalam Undang-Undang no 8 tahun 2010 tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (UU APU PPT) dimana antara lain diatur bahwa Penyedia Jasa Keuangan wajib menyampaikan laporan transaksi keuangan yang memenuhi kriteria tertentu termasuk transaksi keuangan mencurigakan (Suspicious Transaction) kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK);
  2. Selanjutnya berdasarkan UU APU PPT tersebut, juga ditetapkan bahwa Direksi, Komisaris, Pengurus atau Pegawai Pihak Pelapor dilarang memberitahukan kepada Pengguna Jasa atau pihak lain, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun, mengenai laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan yang sedang disusun atau telah disampaikan kepada PPATK;
  3. Dengan dukungan sistem yang handal, Bank-bank Himbara senantiasa berkomitmen untuk memenuhi kewajiban pelaporan dimaksud kepada Regulator (PPATK) sesuai ketentuan yang berlaku, dan memastikan bahwa seluruh transaksi perbankan mengikuti ketentuan otoritas, baik Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PPATK, serta selaras dengan international best practices dari Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF).

FinCEN sendiri merupakan akronim dari The Financial Crimes Enforcement Network atau Jaringan Investigasi Kejahatan Keuangan AS. Mereka berisi orang-orang di Departemen Keuangan Paman Sam yang bertugas untuk memerangi kejahatan keuangan.

0 Komentar