JAKARTA-Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mengumumkan Konsorsium Patimban sebagai pemenang proyek Pelabuhan Patimban, Subang, Jawa Barat pada Rabu (30/12/2020). Biaya operasional proyek ini sekitar Rp 64,3 triliun.
Berdasarkan hasil evaluasi dan kesepakatan negosiasi, Kemenhub telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut selaku Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK) Proyek KPBU Pelabuhan Patimban Nomor KP.910/DJPL/2020 pada tanggal 29 Desember 2020 tentang Penetapan Hasil Penunjukkan Langsung Pengadaan Badan Usaha Pelaksana Proyek KPBU Pelabuhan Patimban.
“Setelah itu, dilaksanakan pengumuman oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut selaku Panitia Pengadaan Badan Usaha Pelaksana Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Pelabuhan Patimban, bahwa badan usaha yang resmi ditunjuk untuk melaksanakan proyek tersebut adalah Konsorsium Patimban. Proses dan pengumuman pemenang telah dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan resmi, Rabu (30/12/2020).
Baca Juga:Sambut 2021, Ini Pernyataan Lengkap Jokowi Yakin Indonesia Atasi PandemiTahapan Vaksinasi, Kelompok Prioritas Penerima Vaksin Covid-19 Dapat SMS Dari Kemenkes
Selanjutnya, Konsorsium Patimban yang terdiri dari PT CTCorp Infrastruktur Indonesia, PT Indika Logistic & Support Services, PT U Connectivity Services, dan PT Terminal Petikemas Surabaya akan membentuk badan usaha pelaksana dan melaksanakan proyek dengan skema KPBU selama 40 tahun sejak tanggal operasi tahap 1.
Dalam melaksanakan proyek pengelolaan Pelabuhan Patimban, total biaya modal yang disepakati dalam kerja sama sekitar Rp 18,9 triliun dan total nilai biaya operasional sekitar Rp 64,3 triliun.
Sebelumnya, pada 20 Oktober 2020, Kemenhub telah mengumumkan calon operator yang lolos tahap prakualifikasi proyek KPBU Pelabuhan Patimban, yang dilaksanakan dengan pendampingan bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Dalam proses pemilihan, hanya satu perusahaan yang lolos prakualifikasi, yaitu Konsorsium Patimban.
Sesuai dengan Peraturan Lembaga LKPP No 29/2018, dalam pengadaan badan usaha melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha, proses lelang tetap bisa dilanjutkan meski hanya satu yang lolos pra kualifikasi. Selanjutnya dilakukan negosiasi setelah proposal peserta lelang memenuhi persyaratan teknis minimum. (*)