Jokowi Teken Perpres 60/2020 Izinkan Pembangunan Pulau C, G, D, dan N Berlanjut

Jokowi Teken Perpres 60/2020 Izinkan Pembangunan Pulau C, G, D, dan N Berlanjut
0 Komentar

JAKARTA-Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020  tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur baru saja keluar. 

Pepres ini ditandatangi Presiden Jokowi pada tanggal 13 April 2020 ini dan diundangkan pada 16 April 2020 ini.

Selain menegaskan status DKI Jakarta masih menjadi Ibukota,  peraturan presiden yang mencabut Perpres No 54/2008 tentang hal dengan Perpres teranyar itu.

Baca Juga:‘Guncangan Ketiga’ Setelah Perang Dagang dan Pandemi Corona, Ini Peringatan Bank DuniaWaduh! Angka Kehamilan di Indonesia Melonjak Drastis Selama Pandemi Corona

Salah satu yang membetot perhatian adalah pasal 81 dari Perpres tersebut. Pasal 81 itu menyinggung tentang reklamasi.

Isinya begini: Zona B8 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 merupakan zona dengan karakteristik daya dukung lingkungan rendah, prasarana lingkungan sedang hingga rendah yang berada pada kawasan reklamasi dengan rawan intrusi air laut dan rawan abrasi. 

(2) Zona B8 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:a. kawasan peruntukan permukiman dan fasilitasnya;b. kawasan peruntukan perdagangan dan jasa;c. kawasan peruntukan industri dan pergudangan;d. kawasan pendukung fungsi pusat pembangkit tenagalistrik; dan/ ataue. kawasan peruntukan kegiatan pariwisata. 

(3) Zona B8 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan diPulau Reklamasi C, D, G, N di pesisir pantai Utara Kawasan

Lebih lanjut,  dalam aturanyang sama dijelaskan lebih lanjut di pasal 121. Isinya: Arahan peraturan zonasi untuk Zona B8 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (3) huruf h terdiri atas: 

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan permukiman dan fasilitasnya, kegiatan perdagangan dan jasa, kegiatan pendukung pusat pembangkit tenaga listrik, kegiatan pariwisata, kegiatan industri dan pergudangan, kegiatan pendukung transportasi laut, dan pendirian fasilitas untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana;b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi kawasan pada Zona B8;c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pembuangan limbah padat dan cair, limbah bahan berbahaya dan beracun, dan kegiatan selain sebagaimana dimaksuddalam huruf a, serta kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi kawasan pada ZonaB8 serta mengganggu muara sungai, jalur lalu lintas laut dan pelayaran, serta usaha perikanan laut;d. penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi penyediaan fasilitas dan infrastruktur pendukung kegiatan serta ruang dan jalur evakuasi bencana: dane. Ketentuan lain meliputi: 1) peruntukan kegiatan pada setiap pulau mempertimbangkan peruntukkan pada pulau utama didepannya;

0 Komentar