BERITA-Ada cerita menarik perhatian publik dalam pelantikan kepala daerah yang dilaksanakan serentak, Jumat (26/02/2021). Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) terpilih, Johan Anuar, berangkat ke lokasi pelantikan dengan memakai baju tanahan dan tangan diborgol.
Johan merupakan terdakwa kasus korupsi tanah pemakaman di Kabupaten Ogan Komering Ulu. Johan keluar ke lokasi pelantikan dengan pengawalan ketat personel Brimob.
Kuasa hukum Johan, Titis Rachmawati, sempat meminta awak media tidak melakukan peliputan. Demikian disampaikannya di tahanan sebelum Johan keluar menuju lokasi pelantikan.
Baca Juga:Kilas Balik Misteri Kematian Jamal KhashoggiMeski Korea Utara Negara Tertutup, Hak Perempuan Sangat Diperhatikan, Salah Satunya Saat Wanita Pekerja Hamil
“Prinsipnya Johan Anuar bersedia dilantik di Griya Agung dan prosesnya sudah sesuai dengan protokol yang diamanatkan KPK, jadi mohon rekan-rekan media tidak meliput di sini (rutan, red.) silakan liput di Griya Agung,” kata Titis sebelum Johan dikeluarkan.
Saat Johan keluar, seperti dikutip dari Antara, ia langsung masuk mobil jaksa KPK. Bersama rombongan Ia kemudian berangkat ke Griya Agung Palembang untuk dilantik oleh Gubernur Sumsel Herman Deru sebagai Wabup Ogan Komering Ulu.
Menurut Titis, pengawalan KPK terhadap Johan hanya sebatas dari rutan sampai pintu gerbang Griya Agung, selanjutnya Johan diserahkan kepada panitia pelaksana pelantikan dengan tetap dikawal.
Johan dilantik mendampingi Bupati Ogan Komering Ulu terpilih, Kuryana Azis, sebagai kepala daerah setempat periode 2021-2026 setelah menang melawan kotak kosong pada Pilkada 2020. Keduanya juga termasuk petahana.
Pengadilan Negeri Palembang mengizinkan Johan Anuar menjalani pelantikan sebagai kepala daerah di luar Rutan Pakjo Palembang setelah Kemendagri mengirimkan surat pemberitahuan.
Namun, Johan hanya diberi waktu berada di luar rutan pada Jumat (26/2), mulai pukul 13.00 hingga 17.00 WIB. Johan juga terancam langsung dinonaktifkan sebagai wabup setelah pelantikan karena statusnya masih terdakwa.
Sebelumnya, Johan Anuar didakwa melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah pemakaman yang merugikan negara Rp 5,7 miliar. Tindakan tersebut dilakukan saat Johan Anuar masih menjabat Wakil Ketua DPRD Ogan Komering Ulu pada 2012.
Baca Juga:Tuntut Arab Saudi Atas Pelanggaran Hak Asasi Manusia, Biden Ungkap Saat Bicara ke Raja SalmanBelum Muncul untuk Klarifikasi, Kini Diduga Status WhatsApp Nissa Sabyan Bocor, Ini Isinya
Johan Anuar ditahan KPK di Rutan Polres Jakarta Pusat pada 10 Desember 2020, atau satu hari setelah tahapan pencoblosan pilkada serentak di mana tersangka menjadi calon wakil bupati tunggal berpasangan dengan Kuryana Azis.