Libatkan Kadis PUPR, Pola Kasus Suap Bupati Indramayu dan Walikota Medan Berbeda

Libatkan Kadis PUPR, Pola Kasus Suap Bupati Indramayu dan Walikota Medan Berbeda
Bupati Indramayu Supendi mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Rabu (16/10). [ANTARA FOTO/Nova Wahyudi]
0 Komentar

“Pada 6 Februari 2019, TDE [Dzulmi] mengangkat IAN [Isa] sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan,” kata Saut di Gedung KPK, Rabu malam (16/10/2019).

Saut menerangkan, Isa diduga menyetor uang Rp20 juta kepada Dzulmi pada setiap bulan selama Maret hingga Juni 2019. Selain itu, pada 18 September 2019, Isa kembali menyerahkan duit Rp50 juta kepada Dzulmi. Pemberian Isa lainnya terkait biaya perjalanan dinas Dzulmi ke Jepang.

Dzulmi bersama sejumlah bawahannya melakukan perjalanan dinas ke Jepang dalam rangka kerja sama sister city antara Medan dengan Ichikawa, pada Juli 2019. Namun, terdapat biaya perjalanan dinas yang tidak bisa ditutupi dengan dana APBD. 

Baca Juga:Geledah Pemkot Medan, KPK Sita Dokumen Hingga KendaraanTanpa Malu, Veronica Koman Justru Mengadu Soal Papua Ke Parlemen Australia

Sebab, menurut Saut, dalam perjalanan dinas itu, Dzulmi mengajak istri, 2 anaknya dan beberapa orang lain yang tidak berkepentingan. Dzulmi bahkan memperpanjang waktu tinggalnya di Jepang selama 3 hari di luar waktu resmi perjalanan dinas.

Saut menambahkan, karena ada kebutuhan menutup biaya perjalanan dinas non-budget, Dzulmi meminta Kasubag Protokoler Pemkot Medan Syamsul Fitri mengumpulkan dana Rp800 juta. Duit itu untuk menutupi tunggakan biaya perjalanan dinas yang harus dibayar ke perusahaan travel.

Syamsul lalu menyampaikan adanya kebutuhan dana senilai Rp800-900 juta kepada ajudan Wali Kota Medan, APP. “SFI [Syamsul] membuat daftar target kepala-kepala dinas yang akan dimintai dana, termasuk kepala dinas yang ikut ke Jepang, dan IAN [Isa Ansyari] meski tak ikut berangkat ke Jepang,” ujar Saut.

Pada 14 Oktober 2019, Syamsul meminta Isa Ansyari mentransfer uang Rp250 juta ke rekening milik kerabat APP. Sehari kemudian, Isa mengirim uang Rp200 juta ke rekening itu. APP kemudian meminta kerabatnya menyerahkan uang itu ke ajudan Wali Kota Medan lainnya. Duit Rp200 juta itu, kata Saut, lalu disimpan di ruang Bagian Protokoler Pemkot Medan.

Ajudan Wali Kota Medan lainnya, yaitu AND, kemudian menanyakan kepada Isa soal kekurangan dana Rp50 juta. Isa meminta AND mengambil uang itu di rumahnya. Setelah AND mengambil uang Rp50 juta dari rumah Isa itulah, petugas KPK menghentikan mobilnya.

0 Komentar