Menkeu Sri Mulyani: Total Biaya Atasi Pandemi Capai Rp677,2 triliun

Menkeu Sri Mulyani: Total Biaya Atasi Pandemi Capai Rp677,2 triliun
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperingati Hari Lahir Pancasila di Jakarta, Senin (1/6/2020). ANTARA/tangkapan layar akun instagram @smindrawati/pri. (ANTARA/tangkapan layar akun instagram @smindrawati)
0 Komentar

JAKARTA-Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan total biaya yang dikeluarkan pemerintah untuk mengatasi pandemi COVID-19 di Indonesia mencapai Rp677,2 triliun.

“Biaya penanganan COVID-19 yang akan tertuang dalam revisi Perpres adalah diidentifikasikan sebesar Rp677,2 triliun,” kata Sri Mulyani di kantornya di Jakarta, Rabu.

Sri Mulyani menyampaikan hal tersebut seusai mengikuti rapat terbatas dengan tema “Penetapan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Perubahan Postur APBN Tahun 2020” yang dipimpin Presiden Joko Widodo melalui “video conference”.

Baca Juga:Rugi Rp1 miliar, Gudang Berisi Ban Mobil TerbakarDisdik Jabar Tidak Terburu-buru Buka Kembali Kegiatan Belajar di Sekolah

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan dan sudah disahkan menjadi UU No 1 tahun 2020.

UU No 1 tahun 2020 itu lalu diturunkan ke dalam beberapa peraturan perundangan seperti Peraturan Presiden (Perpres) 54 tahun 2020 yang memuat postur APBN setelah COVID-19.

“Dan sidang kabinet ini akan ditetapkan revisi Perpres 54 tahun 2020 yang akan menampung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) karena dalam perpres awal lebih fokus pada krisis bidang kesehatan dan bansos kepada masyarakat, serta bagian ketiga mengenai ekonomi dan keuangan serta pemulihannya akan tertuang dalam revisi perpres ini,” ungkap Sri Mulyani.

Perpres No 54 tahun 2020 itu kemudian diturunkan Peraturan Pemerintah (PP) No 23 tahun 2020 mengenai PEN yang menetapkan 4 modalitas sebagai instrumen APBN untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional yaitu Penyertaan Modal Negara (PMN), penempatan dana pemerintah di perbankan, investasi pemerintah, penjaminan, dan belanjanegara yang ditujukan untuk menjaga dan memulihkan ekonomi nasional akibat COVID-19.

“Jumlah Rp677,2 triliun itu terdiri dari pertama bidang kesehatan sebesar Rp87,55 triliun termasuk di dalamnya untuk belanja penanganan COVID-19, tenaga medis, santunan kematian, bantuan iuran untuk jaminan kesehatan nasional, pembiayaan gugus tugas, dan insentif perpajakan di bidang kesehatan,” tambah Sri Mulyani.

Kedua, untuk perlindungan sosial yang menyangkut Program Keluarga Harapan (PKH), kartu sembako, bantuan sosial (bansos) untuk Jabodetabek, bansos non-Jabodetabek, Kartu Pra Kerja, diskon listrik yang diperpanjang menjadi enam bulan, dan logistik untuk sembako serta Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa senilai total Rp203,9 triliun.

0 Komentar