New Normal: Risiko Kesehatan Mengintai, Laju Ekonomi Stabil?

New Normal: Risiko Kesehatan Mengintai, Laju Ekonomi Stabil?
0 Komentar

Skenario new normal akibat pandemi virus corona Covid-19 ini diatur dalam Surat Edaran bernomor S-336/MBU/05/2020. Surat tertanggal 15 Mei 2020 itu ditujukan kepada seluruh direktur utama BUMN. Ada lima fase pemulihan operasional yang disiapkan bagi perusahaan negara.

Dalam fase pertama yang dimulai 25 Mei, karyawan BUMN berusia di bawah 45 tahun mulai bekerja di kantor dengan pengaturan jam masuk, batasan kapasitas, dan sistem shifting. Sedangkan, karyawan BUMN berusia di atas 45 tahun tetap melanjutkan bekerja di rumah sesuai batasan operasi.

Kemudian, mulai 1 Juni BUMN sektor mal dan retail akan beroperasi dengan batasan jumlah pengunjung dan jam buka. Fase ketiga adalah membuka tempat wisata mulai 8 Juni dengan meminimalisasi kontak fisik.

Baca Juga:Heboh Badai Panas Equinox, Ini Penjelasan BMKGJokowi Ucapkan Duka Cita untuk Perawat dan Janin dalam Kandungan Meninggal Dunia

Pada fase keempat, kegiatan ekonomi dibuka untuk seluruh sektor dengan evaluasi pada 29 Juni. Terakhir, pada 13 dan 20 Juli akan dievaluasi semua sektor menuju skala normal. Beberapa BUMN seperti Bank Mandiri, Pertamina, Telkom, PLN, hingga holding industri pertambangan langsung menyatakan siap menjalankan instruksi sang menteri.

Kebutuhan Ekonomi di Tengah Pandemi

Ekonomi adalah alasan utama pemerintah untuk mulai merancang kondisi new normal. Seperti diketahui, pertumbuhan ekonomi pada kuartal pertama 2020 hanya 2,97 %. Padahal, kasus pertama Covid-19 baru diumumkan pada 2 Maret 2020. Artinya, baru sebulan keberadaan virus corona terkonfirmasi di Indonesia, namun dampaknya terhadap perekonomian begitu dahsyat.

Tak bisa dipungkiri, penutupan pabrik-pabrik akibat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk membendung penularan Covid-19 berimbas pada naiknya angka pengangguran. “Kondisi yang terkena PHK, masyarakat yang menjadi tidak berpenghasilan lagi, ini harus dilihat. Kita ingin masyarakat produktif dan tetap aman dari Covid-19,” kata Jokowi dalam siaran pers, Jumat, 15 Mei 2020 lalu.

Menurutnya, setelah kondisi cukup aman, pemerintah akan berangsur mengizinkan sektor-sektor usaha beroperasi kembali dengan cara-cara yang aman dari penularan virus corona. Misalnya, restoran beroperasi dengan pembatasan pengunjung sekitar 50 %, memberi jarak antarkursi, dan antarmeja pun diperlonggar.

Pada kesempatan itu, Presiden juga menjelaskan bahwa berkurangnya aktivitas masyarakat di luar rumah membuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) menyusut drastis. “Ada yang menurun sampai separuh, ada yang menurun 30 %.”

0 Komentar