BERITA-Polrestabes Medan mengamankan oknum pejabat daerah yang diduga Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nias Utara, Yafeti Nazara (57) di tempat hiburan malam yang berada di Kota Medan pada Minggu (13/6/2021) dini hari. Dari penangkapan tersebut ditemukan narkotika jenis ekstasi dari ruangan yang dipesan Sekda tersebut.Â
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan bahwa penangkapan ASN itu dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat adanya salah satu tempat hiburan malam yang masih nekat beroperasi meski sudah ada larangan yang dikeluarkan oleh Gubernur Sumut dan Pemko Medan.
Dari hasil penggeledahan, diamankan 71 orang pengunjung dan karyawan, 51 diantaranya dinyatakan positif mengonsumsi narkoba setelah dilakukan tes urine.
Baca Juga:Bola Mata Istri Petani Ini Digigit TikusPenampakan Sekda Pemkab Ini Positif Narkoba Usai Pesta Bareng 5 Cewek Seksi
“Sekitar pukul 01.00 WIB, kita datang ke TKP bersama Satgas Covid-19, TNI dari Satpol PP, Dinas Kominfo bergabung dan kita laksanakan cek di sana (KTV Bosque yang berada di Jalan Adam Malik) ternyata ada 71 orang pengunjung dan karyawan setelah kita melakukan penggeledahan kita menemukan ada 285 butir obat berbentuk pil yang kita duga narkotika jenis ekstasi atau inex,” katanya saat paparan di Mapolrestabes Medan, Senin (14/6/2021).
Kemudian, petugas menyisir ruangan lainnya dan saat berada di ruangan (room) 202 ditemukan Sekda Nias Utara tersebut bersama enam orang lainnya.
“Di situ saya cek ada satu orang room 202 menyatakan bahwa dia adalah ASN. Salah satu kabupaten, dia mengaku dari dinas kesehatan pengakuan awalnya dari dinas kesehatan,” ucap Kapolrestabes.
Riko menuturkan bahwa dalam penggeledahan itu, ditemukan satu butir ekstasi sisa di bawah lantai. Mereka mengaku sebelumnya juga telah mengonsumsi pil ekstasi.
“Saat kita periksa ada tujuh orang di dalam ruangan, tiga empat laki-laki dan tiga perempuan. Disaat itu kita menemukan ada satu butir sisa ekstasi setelah di dalam room mengakui mengkonsumsi semuanya,” tuturnya.
Kepada pelaku dikenakan Pasal 93 UU Kesehatan No 6/2018. “Tentang karantina kesehatan masyrakat kemudian yang narkoba pasal 114, 112 UU nomor 35 tahun 2009,” tegas Kapolrestabes. (*)