Aturan Lengkap PPKM Level 1-3 di Jawa-Bali, Sudah Tidak Ada Daerah yang Level 4

Aturan Lengkap PPKM Level 1-3 di Jawa-Bali, Sudah Tidak Ada Daerah yang Level 4
0 Komentar

Kliksatu.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel untuk menekan penyebaran virus Covid-19 di wilayah Jawa-Bali diperpanjang mulai hari ini, 5 April hingga tanggal 18 April 2022.

Pada PPKM dua pekan ke depan ini, jumlah daerah pada Level 1 mengalami kenaikan dari 6 daerah menjadi 20 daerah. Begitu juga dengan jumlah daerah pada Level 2 dari yang sebelumnya 168 daerah naik menjadi 250 daerah.

Kenaikan jumlah daerah juga terjadi pada Level 2 yaitu 99 daerah dari yang sebelumnya hanya 83 daerah. Kenaikan pada Level 1 dan Level 2 secara otomatis menurunkan jumlah daerah di Level 3, dari yang sebelumnya 39 daerah menjadi hanya 9 daerah, dan tidak ada daerah yang berada di Level 4 pada PPKM Jawa-Bali kali ini.

Baca Juga:Klasemen Liga Italia: AC Milan Bermain Imbang, Posisi Capolista TerancamJadwal Siaran Langsung Liga Champions live SCTV Minggu Ini, 6 dan 7 April 2022

Pemerint sekarang ini memberikan sedikit relaksasi. Seperti kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mal. Kemudian restoran, rumah makan, dan kafe yang dapat beroperasi hingga pukul 20.00 waktu setempat, setelah sebelumnya maksimal hanya pukul 21.00.

Namun di sisi lain, pemerintah juga memperketat syarat penonton. Awalnya, pemerintah tidak mengatur ketentuan vaksin Covid-19 pada penonton pertandingan olahraga. Terkini, seluruh penonton yang datang langsung di stadion wajib sudah vaksin booster atau vaksinasi lengkap dan hasil negatif antigen pada hari pertandingan.

Adapun untuk mengetahui detail lebih lanjut, berikut merupakan aturan selama PPKM Level 1-3 di Jawa-Bali untuk dua pekan ke depan.

  1. Work From Office (WFO)Pemerintah menetapkan aturan pada kantor atau kegiatan sektor non esensial daerah PPKM Level 3 dapat beroperasi 50 persen WFO bagi pegawai yang sudah vaksin, serta perusahaan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Sementara pada daerah PPKM Level 2 menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 25 % dan WFO sebesar 75 %. Sedangkan pada daerah Level 1 diperkenankan 100 persen WFO.

  1. Tempat IbadahTempat ibadah baik masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah di daerah PPKM Level 3 diperbolehkan mengadakan kegiatan peribadatan dengan maksimal 50 persen kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

Adapun pada daerah PPKM Level 2, aktivitas peribadatan dibatasi dengan maksimal 75 persen kapasitas, sementara pada daerah PPKM Level 1 sudah diperkenankan 100 %.

0 Komentar