Setelah sempat meredam, kini muncul lagi gugatan soal merek dagang makanan Geprek Bensu. Sengketa nama antara bisnis milik artis Ruben Onsu dengan pengusaha Benny Sujono ini sudah terjadi sejak 2018, tetapi selesai pada tahun 2020 setelah melalui persidangan.
Namun, diketahui PT Ayam Geprek Benny Sujono melayangkan gugatan baru ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 32/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst.
Ditanya mengenai hal itu, kuasa hukum Ruben Onsu yang dulu menangani kasus sengketa merek Geprek Bensu, Minola Sebayang, memberi jawaban.
Baca Juga:Viral Wishlist Wirda Mansur yang Ingin Punya Penghasilan 100 M SehariCiro Alves Resmi Gabung Persib
“Untuk perkara yang lalu kan sudah selesai ya, tapi kalau mengenai gugatan baru ini belum ada pembicaraan dengan Ruben, jadi saya juga belum bisa bicara apa-apa,” kata Minola Sebayang, Kamis (14/4/2022).
Minola Sebayang berujar sudah mengetahui adanya gugatan baru tersebut.
Namun, ia menegaskan Ruben belum berkomunikasi lagi dengannya soal perkara ini. “Belum bicara apa-apa sama saya, belum ngomong,” ujar Minola lagi.
Pihak Ruben Onsu ketika dihubungi via telpon, terkait gugatan baru tersebut, sambungan telepon diputus.
Awalnya, dua pengusaha dari PT Ayam Geprek Benny Sujono, Yancent Kurniawan dan Stefani Livinus, mendirikan I Am Geprek Bensu pada April 2017.
Mereka meminta Jordi Onsu menjadi manajer operasional. Jordi lalu menawarkan sang kakak, Ruben Onsu menjadi duta promosi yang akhirnya disetujui pemilik. Namun, kedua pihak belakangan pecah kongsi. Ruben membuka rumah makan dengan nama Geprek Bensu.
Pada Juni 2020, Mahkamah Agung (MA) RI mengakui dan menetapkan bahwa PT Ayam Benny Sujono merupakan pemilik pertama dan sah dari merek I Am Geprek Bensu.
Pada Oktober tahun yang sama, pihak Benny Sujono sebagai pemilik merek “I am Geprek Bensu” menggugat Dirjen Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham).
Baca Juga:Ternyata Pertikaian Pemain Atletico Madrid vs Manchester City Berlanjut di Lorong StadionArdi Idrus Tinggalkan Persib Bandung, Haturnuhun…
Alasannya karena Dirjen KI dianggap menerbitkan surat penghapusan merek terdaftar, yaitu PT Ayam Geprek Benny Sujono dan Yangcent. Sementara pihaknya sudah memenangi persidangan perselisihan merek di Mahkamah Agung.
Jika mengacu pada putusan MA, lanjut dia, seharusnya Dirjen KI hanya membatalkan merek ayam geprek yang didaftarkan atas nama Ruben Samuel Onsu atau Ruben Onsu.