Kartu Prakerja Gelombang 31 sudah dibuka. Program ini merupakan pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja dan pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja.
“Yuk yuk yuk langsung klik “Gabung Gelombang” di dashboard kamu! Buat yang belum beruntung gas langsung daftar! Share infonya ke IG & FB kamu ya supaya lebih banyak yang bisa #SiapDariSekarang !,” dikutip dari akun instagram Kartu Prakerja @prakerja.go.id, Minggu (29/5/2022).
Seperti gelombang yang lalu, masyarakat yang ingin mengikuti pelatihan serta mendapat insentif Prakerja diharapkan membuat akun melalui laman prakerja.go.id. Namun sebelum itu, masyarakat harus memenuhi persyaratan daftar Program Kartu Prakerja sesuai dengan ketentuan.
Lebih lanjut, berikut ini syarat daftar Kartu Prakerja.
Baca Juga:Minim Bermain, Eden Hazard Kebagian Medali Juara Liga Champions bersama Real MadridHasil Laga Uji Coba PSIS Vs PSM, PSIS Berhasil Menang berkat Gol Carlos Fortes
- Warga Negara Indonesia berusia 18-64 tahun
- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
- Merupakan pencari kerja, korban PHK, atau wirausaha
- Bukan merupakan anggota TNI/Polri, ASN, anggota DPR/DPRD, BUMN/BUMD, kepala desa dan perangkat desa, serta pejabat BUMN/BUMD
- Dalam satu Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal dua NIK yang menjadi penerima Kartu Prakerja
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
Setelah mengetahui persyaratannya, silakan langsung mendaftarkan diri dan membuat akun dengan langkah-langkah berikut ini.
- Buka situs https://dashboard.prakerja.go.id/daftar.
- Masukkan alamat email dan password dan klik Daftar
- Buka email notifikasi yang dikirim dan lakukan verifikasi
- Setelah berhasil daftar akun dan login, Anda akan diarahkan ke laman verifikasi KTP.
- Isi NIK, nomor Kartu Keluarga, dan tanggal lahir kemudian klik Lanjut.
- Lengkapi data diri dan pastikan data yang dimasukkan sudah sesuai.
- Pastikan nama lengkap dan nama ibu kandung yang dimasukkan sudah sesuai.
- Lanjutkan tahapan verifikasi dengan memasukkan foto e-KTP yang dapat diakses melalui browser HP. Jangan lupa perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi e-KTP berjalan lancar.
- Jika foto KTP Anda sudah sesuai ketentuan klik Kirim Foto e-KTP.
- Tunggu hingga sistem selesai memverifikasi foto e-KTP yang diunggah.
- Selanjutnya verifikasi foto wajah. Seperti verifikasi e-KTP, perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi berjalan lancar.
- Ambil swafoto (selfie) dengan kamera HP kamu.
- Sesuaikan swafoto (selfie) yang Anda ambil dengan memperhatikan ketentuan.
- Kemudian akan muncul tampilan foto yang sudah disesuaikan lalu klik Gunakan Foto.
- Jika swafoto (selfie) sudah sesuai, klik Kirim Foto untuk langkah berikutnya.
- Selanjutnya verifikasi nomor handphone.
- Lalu masukkan enam digit kode OTP yang sudah dikirimkan ke nomor HP.
- Setelah itu, klik Kirim OTP.
- Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor HP. Klik Kirim OTP.
- Kemudian isi Pernyataan Pendaftar sesuai dengan kondisi kamu.
- Isi sampai selesai, jika sudah selesai klik Lanjut.
- Berikutnya pendaftar wajib melakukan Tes Motivasi & Kemampuan Dasar.
- Klik Mulai Tes
- Selanjutnya ikuti seleksi dengan memilih gelombang sesuai dengan domisili lalu klik Gabung.
- Lalu akan muncul konfirmasi pilihan gelombang. Bila sudah sesuai, klik Gabung.
- Klik Saya Menyetujui untuk dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.
- Pada akhirnya Anda akan menerima notifikasi kelolosan melalui SMS dan email setelah penutupan gelombang.